Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Penerima BLT BBM yang Meninggal Bisa Diwakili oleh Ahli Waris

×

Penerima BLT BBM yang Meninggal Bisa Diwakili oleh Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Penerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) merupakan warga yang datanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Klikkiri.co

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Meskipun telah meninggal dunia, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga yang bersangkutan tetap dapat menerima BLT BBM melalui ahli waris.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sinjai, A. Muhammad Idnan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/09/2022) siang.

“Tetap disalurkan meski yang bersangkutan misalnya telah meninggal dunia, tapi melalui ahli warisnya yang namanya memang ada dalam Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.

Berbeda halnya dengan KPM yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris maka otomatis bantuan sosial yang diperuntukkan untuk dia akan kembali ke pemerintah pusat.

“Kecuali yang tidak punya ahli waris atau tunggal dalam KK, itu akan dikembalikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk selanjutnya dialihkan kepada penerima yang lain untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai, jumlah penerima BLT di Kabupaten Sinjai sebanyak 20.369 KPM, dimana data tersebut dikeluarkan oleh Kemensos.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300