Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

HMI Desak Kejagung Tangkap-Adili Dirut Perusda Kolaka: Diduga Korupsi!

×

HMI Desak Kejagung Tangkap-Adili Dirut Perusda Kolaka: Diduga Korupsi!

Sebarkan artikel ini
klikiri.co
Gedung Kejagung RI. (RES)
Example 325x300

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menangkap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka atas dugaan korupsi penjualan nikel dan pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir saat menggelar audiensi dengan Kepala Hubungan Antara Pusat Penerangan Hukum Standley Yos Bukara di kantor Kejaksaan Agung. Selasa, (18/10/2022) kemarin.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Masalah korupsi ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri juga ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak Maret 2022, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan terkesan proses hukum berjalan di tempat. Oleh karena itu, kami ke Kejaksaan Agung karena kami percaya Kejagung bisa menuntaskan masalah ini,” tutur Munawir dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, (19/10/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum, Standley Yos Bukara nenyampaikan agar mempercayakan penanganan perkara tersebut ke kejaksaan.

“Laporan ini sudah kami cek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan dalam tahap proses pengumpulan data dan bukti. Ini akan kami kawal prosesnya,” ungkap Standley.

Sementara itu, Kepala Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat C, Faomasi Laia, turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra terkait perkembangan laporan HMI Cabang Kolaka.

“Percayakan pada kami. Nanti kami akan bersurat ke Kejati Sultra untuk segera memproses dan menyampaikan perkembangan laporan ini. Kami pastikan bahwa kasus ini akan diproses,” kata Faomasi.

Diakhir pertemuan itu Pengurus HMI Cabang Kolaka menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kejagung atas laporan yang sudah dilayangkan.

“Sebagai ucapan terima kasih atas atensi terutama dari Puspenkum Kejagung RI, kami sampaikan cinderamata berupa ucapan terima kasih ini,” pungkas Munawir.

Sebelumnya diketahui HMI Cabang Kolaka melaporkan Direktur Utama Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan ore nikel dan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dugaan Korupsi itu terkuak setelah Pansus DPRD Kolaka menyampaikan beberapa temuan tentang penjualan nikel yang tidak tercatat.

Sementara kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hal itu berdasarkan hasil laporan investigasi titik koordinat peta wilayah operasi dari Dinas Kehutanan.

Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 122/203/2022 juga menerangkan bahwa PD Aneka Usaha tidak memiliki Izin Dalam kegiatan usahanya sesuai dengan keputusan Menteri LHK No. SK.1217 MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 pada tanggal 10 Desember 2021. (Aw/Al)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300