Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bapenda Makassar Gelar FGD Soal PBJT dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi 

×

Bapenda Makassar Gelar FGD Soal PBJT dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi 

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022. Senin (28/11/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, beserta para narasumber Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Andi Ansar, dan Fajrul Rahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Kajian Kejaksaan Unhas dan beberapa wajib pajak yang memiliki usaha.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Fajrul mengungkapkan bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajaknya ialah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang tertentu, sehingga dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Pajak barang jasa tertentu yang berupa (Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Listrik, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan) dalam penyusunan Ranperda diharapkan mampu menyamakan tanggapan atau persepsi serta data yang bermutu spesifik atas penyusunan Ranperda agar dapat melahirkan pengertian baru mengenai kesepakatan peraturan tersebut. (NN)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300