Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Oknum Polisi Tipu Polisi Senilai Rp300 Juta, Modusnya Jual Beli Objek Lelang Ruko di Makassar

×

Oknum Polisi Tipu Polisi Senilai Rp300 Juta, Modusnya Jual Beli Objek Lelang Ruko di Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tim kuasa hukum, Choerul Moeslim dan Khairul Gaffar. (Istimewa)
Example 325x300

Seorang oknum perwira polisi di Kota Makassar diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 300 juta.

Hal ini diungkapkan oleh seorang Lawyer, Choerul Moeslim Jufri, S.H, bahwa oknum anggota polisi tersebut bertugas di salah satu polsek di Kota Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Oknum ini diduga kuat melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan kepada klien kami yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di tanah Papua,” kata Choerul saat ditemui di bilangan Jalan Boulevard, Kota Makassar. Jumat, 16 Desember 2022.

Pengacara yang menduduki posisi strategis di beberapa organisasi itu menjelaskan bahwa modus terduga pelaku pertama kali menelpon kliennya bahwa ada objek lelang berupa ruko milik KJPP PUNG ZULKARNAIN, pada Februari 2022 lalu.

Terduga pelaku, kata Choerul, memberi tahu kliennya agar mengirim uang senilai Rp40 juta yang akan diperuntukkan untuk jual/beli objek lelang tersebut, dengan iming-iming kirim Rp40jt maka akan kembali Rp100 juta dalam waktu kurang lebih 30 hari atau 1 bulan setelah dilakukan penjualan atas objek lelang tersebut.

“Pengiriman pertama itu Rp40 juta, dan akan kembali Rp100 juta dalam waktu sekitar 1 bulan. Setelah itu oknum polisi tersebut, memerintahkan seseorang yang bernama AN untuk berbicara dengan klien kami dan mengaku sebagai pegawai KJPP PUNG ZULKARNAIN dan mengirimkan klien kami berupa dokumen, sehingga klien kami akhirnya yakin dengan penawaran tersebut,” ujarnya

“Akhirnya karena klien kami dibuat yakin oleh terduga pelaku, akhirnya klien kami pun menyepakati dan mengirimkan uang senilai Rp40jt ke rekening oknum polisi tersebut.”

Bahwa setelah sebulan, kata Choerul, korban menagih oknum polisi tersebut namun ternyata oknum polisi di Makassar itu tidak menepati kesepakatan bahkan pelaku tersebut justru mencari alasan bahwa masih ada objek lelang lain yang sementara berjalan.

“Saat itu klien saya diminta lagi mengirimkan Rp40 juta kepada pelaku , sehingga karena klien kami terus-terusan dibuat yakin pelaku maka klien kami pun mengirimkan lagi dana tersebut dan modus ini terus berlanjut sehingga total kerugian yang dialami oleh klien kami sebesar Rp.300jt termasuk untuk biaya notaris dan akun publik,” jelas Choerul.

“Jadi total kerugian klien kami sebesar Rp300 juta,” tutur Choerul.

Sementara itu Khairul Gaffar, SH—yang merupakan rekan seprofesi Choerul Moeslim juga mendesak oknum polisi tersebut agar mengembalikan kerugian yang diperoleh kliennya.

“Kami meminta agar secepatnya terduga pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang klien kami, karena objek yang ditawarkan oleh pelaku ini ternyata tidak ada serta dokumen yang ditunjukkan ternyata palsu. Kami temukan itu setelah kami melakukan investigasi di kantor KJPP PUNG ZULKARNAIN,” kata Khairul Gaffar.

Saat ini, kata Khairul, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Propam untuk ditindak secara kode etik dan disiplin. Kemudian pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Reserse Kriminal (Reskrim) untuk diproses pidana di Polrestabes Makassar. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300