Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Jumlah Janda di Sinjai Menurun dari Tahun Sebelumnya, Kini Tersisa 356 Orang

×

Jumlah Janda di Sinjai Menurun dari Tahun Sebelumnya, Kini Tersisa 356 Orang

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Kurun waktu 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai memutuskan 356 kasus perceraian dari 782 perkara yang ke instansi tersebut.

Artinya, ada 356 perempuan berstatus janda baru saat itu. Jumlah kasus perceraian itu, menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 448 kasus.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, H Ismail, Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan data yang masuk, lanjut Ismail, pada tahun 2022 jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2021, yang mencapai 448 kasus.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

Tentang penyebab gugatan perceraian itu, Ismail mengtakan, disebabkan ketidakharmonisan (pertengkaran), tidak mampu memberi nafkah, dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Jadi, yang paling banyak mengajukan cerai itu dari pihak isteri karena beberapa penyebab seperti tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran, dan juga perselingkuhan,” jelasnya.

Selain kasus perceraian, beberapa perkara yang diterima Pengadilan Agama Sinjai menurut Ismail, adalah; yakni itsbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak 4 perkara, hadhanah 3 perkara serta warisan satu perkara.(IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300