Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tim Paronda Satpol PP Makassar Himbau Para Pelanggar Pedestrian di Metro Tanjung Bunga

×

Tim Paronda Satpol PP Makassar Himbau Para Pelanggar Pedestrian di Metro Tanjung Bunga

Sebarkan artikel ini
Saat Tim Paronda Melaksanakan Tugas
Example 325x300

Tim Patroli Kendaraan Roda Dua (Paronda) Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Makassar saat ini melakukan melaksanakan patroli wilayah.

Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk melakukan Patroli Wilayah dan menghimbau para pelanggar Pedestrian.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hal tersebut dikatakan Ikhsan NS, S.Sos., MM., Kasatpol PP Makassar kepada awak media ini, Selasa (31/01/2023).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan rutinitas kami untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali), ucapnya.

Ikhsan NS menjelaskan, hari ini tim Paronda secara persuasif dan humanis melakukan himbauan kepada pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan/bahu jalan.

Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sadar dan menaati segala aturan. Jika masyarakat sadar akan hal ini, tentunya kemacetan dan kecelakaan di Kota Makassar pun akan terhindarkan.

Inilah yang kami laksanakan yang sejalan juga dengan program Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar ‘Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, SE,’ tungkasnya.

Lanjut Ikhsan NS, untuk diketahui adapun lokasi yang Tim Paronda sambangi untuk menghimbau para PK5 atau pengendara roda 2 dan 4 yang melanggar, yaitu : Jalan Jendral Sudirman, Haji Bau, Penghibur & sekitaran jalan lingkar CPI (Centre Point Of Indonesia), Kecamatan Ujung Pandang.

Jalur pedestrian atau trotoar merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki, imbuhnya.

Ikhsan NS menambahkan, PK5 atau pengendara roda dua dan empat ini di tertibkan karena berjualan atau berdiri di area Fasilitas Umum (Fasum) – Fasilitas Sosial (Fasos) yang tentunya telah menggangu hak pejalan kaki dan pengendara.

“Tentunya ini berpotensi untuk menghambat arus lalu lintas dan menganggu pengguna jalan yang melintas,” tutupnya.(IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300