Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

Bagi Wajib Pajak BB-P2 di Sinjai yang Punya Tunggakan, Khusus Bulan Ini Anda Tak Perlu Bayar Dendanya

×

Bagi Wajib Pajak BB-P2 di Sinjai yang Punya Tunggakan, Khusus Bulan Ini Anda Tak Perlu Bayar Dendanya

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan.
Example 325x300

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda ini hanya berlaku selama bulan Februari tahun 2023.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya.

Para penunggak dikatakan Asdar, cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS. (Fiqran)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300