Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tindak Lanjut THM, Satpol PP Makassar, Sekcam Biringkanaya dan Kabid PDIP Dispar Ambil Tindakan

×

Tindak Lanjut THM, Satpol PP Makassar, Sekcam Biringkanaya dan Kabid PDIP Dispar Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Menindaklanjuti adanya laporan warga terkait THM Kima Square yang tidak memiliki izin malam ini secara cepat Satpol PP bersama Sekcam Biringkanaya Darmawan, S.STP., Safaruddin, S.S., Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, dan Kepala Seksi Penegakan Muhammad Muflih, S.Sos., menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan di kima square tidak memiliki ijin, Selasa malam (07/03/2023).

Turut hadir dalam kegiatan malam ini, Seklur Daya, Dinas Pariwisata, Binmas, Babinsa, PM Ratulangi dan personil Satpol PP Kota Makassar bidang PPUD, personil BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sekcam Biringkanaya mengatakan, kegiatan malam ini adalah untuk menindak lanjuti sebagaimana kita ketahui bersama adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat hiburan di kima square itu tidak memiliki ijin.

Tentunya pelaku usaha yang ada di kecamatan Biringkanaya khususnya di Kima Square ini kita berikan imbauan agar memiliki ijin yang jelas dari Pemkot Makassar untuk melakukan usaha, ucap Sekcam Biringkanaya.

Ditempat yang sama Safaruddin menambahkan, berdasarkan NIB
-nya restoran tidak sesuai. Kejadian di lapangan itu tempat karaoke sehingga perlu di klarifikasi ijin dan peruntukan usaha tersebut agar segala bentuk usaha industri di Makassar itu bisa lebih tertib sesuai dengan ijin yang di miliki, ungkap Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Sebagai kepala Seksi bidang PPUD Mufli menuturkan, akan di lakukan pemanggilan awal untuk mengecek kesesuaian dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan PTSP selaku instansi teknis penerbitan izin usaha.

Selain itu, langkah selanjutnya akan di putuskan bersama dengan instansi terkait seperti kami Satpol PP, Disperindag, PTSP, Pariwisata sebagai satu tim, untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, tegas Kabid PPUD Satpol PP Makassar.

Untuk diketahui, adapun tempat hiburan malam (THM) yang diperiksa ijinnya di kima square di antaranya, love karaoke, Parumpa kios, Khiky refleksi Kebugaran. Parumpa 21, Citra karaoke, Wink bar & karaoke, Cafe Happy 999, Puncak 4 cafe, Life karaoke, dan lain.

Dari Hasil pemeriksaan ijin Kima pelaku usaha tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi kafe ini izinnya restoran tapi tercantum juga di situ izin karaoke untuk di berikan teguran dengan cara pembinaan karena oss kami akan kembalikan ke dinas pariwisata sebagai leding sektor kepariwisataan,” tutup Kasi PPUD Satpol PP. (IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300