Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

ASN di Sinjai Diingatkan Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

×

ASN di Sinjai Diingatkan Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.

Hendrawan menyebut KP2KP Sinjai yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bulukumba menyebutkan bahwa Jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar sebanyak 65 ribu orang.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dari jumlah tersebut, 35 ribu sudah melaporkan SPT tahunan. Jumlah ini katanya 30 ribu merupakan pegawai negeri dan swasta sedangkan 5 ribu lainnya adalah orang pribadi dan badan usaha.

Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan sebanyak 22.541 orang, dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.

“Di Sinjai ini sama dengan di kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada diangka 50 persen dari target. Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka,” ujarnya, saat ditemui di Kantornya, Senin (20/3/2023).

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300