Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Stop Memberi Kepada Anjal-Gepeng, Sebaiknya Anda Sedekah ke Tempat Ibadah atau Lembaga Sosial

×

Stop Memberi Kepada Anjal-Gepeng, Sebaiknya Anda Sedekah ke Tempat Ibadah atau Lembaga Sosial

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Anak jalanan (anjal). (Istimewa)
Example 325x300

Fatwa MUI Sulsel No 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah Haram.

Apalagi jelang bulan Ramadan, marak gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di sejumlah titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk mengantisipasi masalah ini, Pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Makassar mengimbau agar masyarakat di kota Makassar mengutamakan bersedekah di tempat ibadah dan lembaga sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi maraknya anak jalanan dan pengemis.

Untuk masyarakat kota makassar diharapkan menyalurkan sedekah di tempat ibadah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti panti Asuhan, Panti jompo dan lain-lain,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera, Rabu (22/3/2023).

Menurut Armin, hal ini mengacu pada Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar.

Selain itu, kata Armin, pihaknya akan mengadakan penanganan dan operasi anak jalanan dan pengemis selama bulan ramadan.

Hal ini ia lakukan sesuai arahan peraturan daerah dan fatwa MUI Sulsel No 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah Haram.

“Kita juga intens sosialisasi baik di medsos maupun di videotron Pemkot Makassar untuk menyampaikan Perda No 2 tahun,” ujarnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300