Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Metropolis

Viral, Kantor DPRD Sulsel Diedit Jadi Tempat Sampah 

×

Viral, Kantor DPRD Sulsel Diedit Jadi Tempat Sampah 

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tangkapan layar. Gedung DPRD Sulsel diedit oleh seseorang menjadi tempat sampah. © Klikkiri.co
Example 325x300

klikkiri.co – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja terus mendapatkan protes dari kalangan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diperkirakan mencapai belasan ribu mahasiswa di Kota Makassar turun melakukan aksi di jalan-jalan raya menyalurkan memprotes mereka.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Berbagai bentuk aksi dilakukan mahasiswa, dari aksi langsung hingga kampanye di media sosial. Seperti yang terlihat salah satu akun Instagram yang memposting sebuah video hasil editan yang memperlihatkan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diedit menjadi tempat sampah.

Dalam postingan tersebut tertulis caption berikut :

_________

DAERAH PEMBUANGAN (SAMPAH) RAKYAT.

Masih pantaskan aspirasi Rakyat diwakili oleh tikus-tikus kotor itu?

Ini saatnya Rakyat mewakili dirinya sendiri dan menyuarakan suaranya sendiri!

Lantas apa fungsi gedung DPR selama ini? Jika ia tidak lagi menjadi penampung aspirasi rakyat, mari muliakan ia dengan sepantasnya, sebagai DAERAH PEMBUANGAN (SAMPAH) RAKYAT!

https://www.instagram.com/reel/CquWnDEODXP/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

___________

Diketahui, DPR RI secara resmi telah menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3) lalu.

Dari total sembilan fraksi di DPR, hanya dua fraksi yang menolak Perppu tersebut, yakni PKS dan Demokrat.

Kedua fraksi sempat melayangkan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui. 

Meski begitu, mayoritas fraksi menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. 

Diprotes sejak awal

Koalisi sipil yang terdiri dari 55 organisasi mengultimatum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dalam kurun waktu tujuh hari.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan demo besar dan pembangkangan sipil.

“Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak injak oleh kesewenang wenangan presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah,” demikian pernyataan bersama mereka yang dikutip dari keterangan tertulis.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini akan menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.

Presiden Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” kata Presiden Joko Widodo. (Suedi/rifki)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300