Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

2 Kontraktor & Satu Kadis Ditetapkan Tersangka, Pembina LAKIN Jempol Kejari Makassar: Ini Prestasi

×

2 Kontraktor & Satu Kadis Ditetapkan Tersangka, Pembina LAKIN Jempol Kejari Makassar: Ini Prestasi

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Dirga Saputra.
Example 325x300

klikkiri.co – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Pembina Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) Dirga Saputra mengapresiasi langkah Kejari Makassar dalam memberantas korupsi. Menurutnya ini patut dijempol.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami memang sejak awal terus mendorong Kejari Makassar agar melakukan kerja-kerja yang berprestasi agar dapat menjadi citra yang baik bagi penegakan hukum, atas kinerja kejari kali ini patut diacungi jempol,” kata Dirga.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengataka ketiga orang tersangka tersebut masing-masing Andi Tenri A. Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha yang merupakan perusahaan pemenang tender pekerjaan serta Widhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahan CV Era Mustika Graha.

“Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” ucap Sundari dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tersebut menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.

Dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300