Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Soal Plt Kabag Persidangan DPRD, BKPSDMD Makassar: Kenapa Itu Terus Orangnya

×

Soal Plt Kabag Persidangan DPRD, BKPSDMD Makassar: Kenapa Itu Terus Orangnya

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Gedung DPRD Makassar. (*)
Example 325x300

klikkiri.co – Mengenai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rafiqah Luthfi, SE, MM yang telah menjabat sebagai Plt dari tahun 2021 sampai sampai saat ini, ditanggapi oleh BKPSDMD Makassar.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kota Makassar Riry Novrianty Iman menanggapi bahwa hal ini sudah beberapa kali ia sampaikan ke SKPD agar mengganti Plt yang sudah melewati 2 x 3 bulan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sudah sering kami sampaikan, kenapa itu terus orangnya diperpanjang masa jabatan Plt-nya, kenapa tidak diganti yang lain yang memiliki kemampuan dan bersyarat untuk masuk ke posisi itu,” ujarnya kepada klikkiri.co, Sabtu, 16 September 2023.

Riry menyampaikan bahwa hari Senin mendatang akan mengupayakan untuk rapat bersama untuk membahas persoalan ini.

“Jadi banyak itu SKPD dengan soal yang sama, bukan cuman di Sekretariat DPRD. Saya mau koordinasikan dulu bersama Pak Kaban (Kepala BKPSDMD Makassar), dan akan kita surati SKPD terkait,” terangnya.

Ia mengaku kesulitan lantaran adanya indikasi kekeluargaan dengan pimpinan SKPD, sehingga ada benturan kepentingan.

Pihaknya akan segera mengumpulkan data-data pelaksana tugas yang sudah lebih dari 2 x 3 bulan untuk disurati.

“Itu terus yang diusulkan, mestinya kan diganti setiap 2 x 3 bulan supaya berjalan dengan baik pemerintahan kita, juga untuk menghindari sentimen negatif,” ucap Riry. 

Sebelumnya, dikonfirmasi Sekwan DPRD Makassar, Dahyal, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke BKPSDMD Kota Makassar beberapa kali tapi belum ada pelantikan.

“Kalau dikumpul masa jabatan memang sudah 2 tahun (dijabat Plt), tapi tidak berturut-turut,” ujarnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, berbunyi secara jelas pada poin 11 bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.(**)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300