Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dishub Makassar Uji Kelayakan Kendaraan Angkutan

×

Dishub Makassar Uji Kelayakan Kendaraan Angkutan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Pengujian Kendaraan Bermotor ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan kota Makassar yang bertempat di Terminal Regional Daya, Kota Makassar.

Tujuan Pengujian kendaraan bermotor ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang dalam kondisi layak digunakan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Bukti Lulus Uji Elektronik (Blu-E) sendiri merupakan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik jalan secara teknis dijalan raya.

Uji KIR sangat penting dilakukan pada setiap jenis kendaraan, karena menyangkut penentuan kondisi kendaraan apakah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak.

Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan, ada beberapa tahap pengujian untuk menerbitkan kartu dan sertifikat bukti lulus uji kendaraan, mulai dari pra uji yaitu di mana petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas serta cek fisik kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan uji emisi, pengukuran dimensi kendaraan, pengecekan lampu, kaca, timbang berat kendaraan, dan pemeriksaan kepekaan rem terhadap kecepatan kendaraan.

kendaraan yang tidak lulus uji dalam pemeriksaan ban, Petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari kerja untuk kembali melakukan pengujian.

Setelah lulus uji, Pemilik kendaraan berhak mendapatkan sertifikat lulus uji yang berlaku selama 6 bulan serta smart card (Kartu Blu-E) yang dapat digunakan selama 6 periode atau 3 tahun.

Aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300