Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

UMK Makassar 2024 Naik Jadi Rp3,64 Juta, Sedang Menunggu SK Pj Gubernur Sulsel

×

UMK Makassar 2024 Naik Jadi Rp3,64 Juta, Sedang Menunggu SK Pj Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

klikkiri.co
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba.
Example 325x300

klikkiri.co – Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300