Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Marak Tambang di Bulukumba Diduga Dibiarkan Beraktivitas Ilegal dan Pakai Solar Subsidi

×

Marak Tambang di Bulukumba Diduga Dibiarkan Beraktivitas Ilegal dan Pakai Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tambang diduga ilegal yang beraktivitas di Kecamatan Bontotiro. Minggu, 30 Desember 2023. Foto: Erik/klikkiri.co
Example 325x300

klikkiri.co — Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, marak dengan aktivitas tambang ilegal.

Kabarnya, tambang ilegal itu ada di beberapa kecamatan, misalnya di Kecamatan Bontotiro.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

IUP yang digunakan oleh tambang ilegal di wilayah itu diduga tidak lengkap.

Namun tetap melakukan usaha pertambangan sehari-hari.

Bahkan diduga solar yang digunakan para penambang yang ada di Kabupaten Bulukumba menggunakan solar subsidi bukan industri.

Hal itu diutarakan oleh Pemerhati Lingkungan, Arsy. Menurutnya, sepanjang operasi tambang mineral bukan logam tersebut (dulu disebut galian C) tidak memiliki izin, maka operasinya adalah ilegal.

“Diduga adanya kerja sama antara para penambang dan asosiasi dengan pihak aparat, karena hingga saat ini menjelang tahun baru 2024 masih terus melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, di Kabupaten Bulukumba memang kerap berpolemik soal aktivitas tambang ilegal.

Kasi Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, menerangkan sebelumnya Bupati Bulukumba pernah bersurat kepada Polda untuk melakukan penyegelan tambang yang beroperasi secara ilegal. 

Sehingga saat itu ada 6 pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan dan masih ada beberapa lagi ditahan setelahnya.

Namun belum ada tindakan kepada para pelaku yang ada di Kecamatan Bontotiro.

Izin Tambang

Dari data perizinan terpadu Bulukumba mengurai, di tahun 2021 hanya ada 5 kegiatan tambang yang mengantongi izin resmi.

Yang pertama, kata dia, CV Bukit Indah yang dipunyai oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Batuan Tanah Urug yang berlokasi di Lingkungan Doajang, Kelurahan Tanah Beru, Bulukumba, dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Kedua UD Astrick Jaya milik Hj Pujiaty dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Dusun Dohung, Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Ketiga, Tujuh Bintang Bersaudara dengan nama penanggung jawab atas nama Islamuddin Sulaiman dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020 (diduga yang bersangkutan melakukan pekerjaan pertambangan di luar Titik koordinat WIUP) tidak ada tindakan sampai saat ini. 

Keempat adalah CV Aleta Konstruksi, penanggung jawabnya adalah Amiruddin Agil dengan bidang usaha penambangan galian Gol C (Pasir) yang beralamat di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Kelima, CV Bukit Indah yang dimiliki oleh H Sirajuddin dengan bidang usaha Pertambangan Batuan Tanah Urug (Perluasan) yang berlokasi di Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2020.

Sedangkan memasuki tahun 2022 – 2023, Perizinan terpadu Bulukumba belum mengeluarkan data terbaru terkait aktivitas tambang. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300