Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen, AUHM Siap Ajukan JR UU HKPD ke MK

×

Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen, AUHM Siap Ajukan JR UU HKPD ke MK

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Example 325x300

klikkiri.co – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak polemik dan penolakan sejak diberlakukan beberapa waktu lalu.

Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama PHRI Sulsel juga sepakat menolak Undang-Undang yang mengatur kenaikan pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tersebut, dianggap tidak memihak kepada sektor kepariwisataan, khususnya bisnis hiburan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Selain UU HKPD, kedua asosiasi tersebut juga menyesalkan diterbitkannya Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja disahkan/dilembar daerahkan oleh Pemkot Makassar bersama DPRD Kota Makassar.

Menurut Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru. Perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah itu sayangkan karena kesannya ‘Cokko-cokko‘ dan tidak melibatkan pihak pengusaha, hingga secara sepihak dan tiba-tiba disahkan dengan ketetapan pajak untuk usaha diskotik dan kelab malam sebesar 75 persen.

Penetapan pajak hiburan senilai 75 persen, kata Zul, sangat tidak manusiawi di saat industri hiburan baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi selama dua tahun lebih. “Jadi ini juga sangat kami sesalkan,” kata Ketua AUHM.

“Dalam menetapkan undang-undang, termasuk UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sebenarnya pemerintah pusat telah menyiapkan aturan yang bersifat futuristik dalam menetapkan ketentuan pajak ‘antara’ 40 persen hingga 75 persen. Aturan yang bersifat futuristik ini untuk mengantisipasi perkembangan UU itu berjalan 10 hingga 20 tahun ke depan. Jadi selayaknya, Pemkot dan DPRD tidak secara langsung menetapkan pajak hiburan sebesar 75%, melainkan bisa secara bertahap dari standar pajak sebesar 40%. Ini kok besaran pajaknya langsung ke titik akhir sebesar 75 persen, jelas akan mematikan industri hiburan kedepannya,” imbuh Zul.

Meski demikian, Zul mengaku pihaknya bersama sejumlah asosiasi hiburan yang ada di kota/kabupaten lainnya kini tengah mempersiapkan upaya pengajukan Judicial Review ke MK terhadap UU HKPD.

“Sementara kami persiapkan materi untuk diajukan ke MK, menyusul upaya teman-teman asosiasi hiburan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia.

Rencananya, AUHM, PHRI dan Asosiasi SPA juga akan menggelar aksi unjuk rasa pekan depan terkait penetapan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300