Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Stop Perpanjangan HGU PT Lonsum Bulukumba!

×

Stop Perpanjangan HGU PT Lonsum Bulukumba!

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Sejarah Panjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Tbk Bulukumba telah menyisakan banyak masalah terhadap kaum tani dan masyarakat adat, berbagai peristiwa perampasan lahan terjadi, bahkan pada saat HGU telah dikonversi dari Hak Erfpacht di tahun 1961.

Tindakan perampasan lahan semakin masif terjadi dan hal tersebut menjadi pijakan PT Perkebunan Sulawesi sebagai anak Perusahaan PT London Sumatera untuk memperoleh konsesi 6.592,58 Ha dari total keseluruhan yang dimohonkan seluas 7.092, 82 Ha yang sebelumnya bernama NV Celebes Landbouw Maaschappij sebagaimana surat Kepmendagri No.39/HGU/DA/76, di atas tanah-tanah petani dan Masyarakat adat,” ujar Juru Bicara Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, Al Iqbal.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Singkatnya, kata Al Iqbal, perampasan tanah semakin masif terjadi di mana-mana. Pada Periode 1978-1979 saja, PT Lonsum Bulukumba telah merambah ke tanah rakyat seluas 150 Ha di Dusun Balihuko, Desa Bonto Mangiring, di kampung Sampeang, Desa Swatani seluas sekitar 350 ha, dan sekitar 373 ha di Desa Balong, Kecamatan Ujungloe. 

“Tidak berhenti sampai di situ, periode 1980an, PT Lonsum Bulukumba semakin barbar melakukan perampasan lahan hingga tahun 1992. Semenjak PT Lonsum Bulukumba Kembali mendapat Perpanjangan HGU pada tahun 1997 telah merampas tanah yang melibatkan masyarakat di 5 Kecamatan (Ujungloe, Herlang, Kajang, Bulukumpa, dan Rilau Ale) dan 14 Desa (Tamatto, Balleanging, Balon Kecamatan Ujung Loe; Karassing, Tugondeng Kec. Herlang; Tambangan, Bonto Biraeng, Malleleng, Bontto Rannu, Sangkala Kec. Kajang; Bonto Mangiring, Jojjolo, Tibona, Kec. Bulukumpa; dan Swatani Kecamatan Rilau Ale) dengan total lahan seluas 2.555,30 Ha belum termasuk luasan wilayah adat kajang di desa Bonto Minasa, Tibona dan Batulohe yang juga terdapat karet milik PT. Lonsum Estate Balombessie,” tuturnya.

PT Lonsum Bulukumba telah dinyatakan merampas tanah rakyat yang diperkuat dengan hasil verifikasi dari Tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada tahun 2012 dan lampiran Peta Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang sesuai Perda Nomor 9 tahun 2015. 

Setelah berakhirnya SK Perpanjangan HGU per 31 Desember 2023, PT. Lonsum Bulukumba Kembali melakukan proses pembaharuan HGU di tahun 2021. Namun PT. Lonsum kembali menunjukkan watak aslinya sebagai tuan tanah dengan tidak mengeluarkan tanah-tanah rakyat yang memiliki bukti putusan MA, Sertipikat Hak Milik, maupun yang memiliki bukti Sejarah penguasaan lahan berdasarkan kesaksian-kesaksian, keterangan penguasaan warga oleh pemerintah desa, tanah dengan status C-1, SPPT, Ipeda, bukti-bukti alam, sumur, kuburan dan tanaman,” tuturnya.

Begitupun dengan BPN tingkat kabupaten, provinsi, yang ikut mengabaikan seluruh fakta objektif bahwa hasil kesimpulan peninjauan lokasi oleh BPN Sulsel sendiri yang dilakukan pada hari senin, 21 November 2011 bersama tim terpadu lainnya yang tertuang dalam hasil verifikasi tahun 2012 menyebutkan bahwa pada intinya terdapat tanah-tanah Masyarakat secara defacto masuk dalam areal HGU PT Lonsum Bulukumba.

Saat ini, di dalam proses pembaharuan HGU PT. Lonsum Bulukumba, BPN Sulsel telah membentuk panitia B yang salah satu tuganya mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya. Akan tetapi, panitia B sejauh ini tidak melakukan pencatatan dan pendokumentasian atas keberatan dan hasil dari upaya penyelesaian konflik antara PT. Lonsum Tbk dengan Masyarakat lokal, Masyarakat adat Bulukumpa Toa, dan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Hal tersebut akan berakibat pada tidak objektifnya pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia B. 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat adanya beberapa lahan Masyarakat Lokal, Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa, dan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang ada dalam wilayah HGU PT. Lonsum yang telah berakhir dan saat ini sedang dalam tahap Pembaruan, untuk menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan PT. Lonsum.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300