Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Warga Alla-alla Bersama PBHI Sulsel Akan Demo Besar-besaran di Distaru Makassar

×

Warga Alla-alla Bersama PBHI Sulsel Akan Demo Besar-besaran di Distaru Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
PBHI Sulsel bersama warga kampung Alla-Alla mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, namun belum juga menuai solusi yang diharapkan oleh warga.
Example 325x300

klikkiri.co – Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan bersama warga Alla-alla, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, akan melakukan aksi besar-besaran di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar pada Senin, 12 Februari mendatang.

Setelah sebelumnya PBHI Sulsel bersama warga kampung Alla-Alla mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, namun belum juga menuai solusi yang diharapkan oleh warga.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sebanyak 47 jiwa yang terdiri dari 12 kepala keluarga dan diantaranya 9 anak kecil terdampak penutupan akses jalan keluar-masuk yang dilakukan oleh Syamsul Bahri Sirajuddin–kakak kandung dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atau IAS.

Perwakilan warga Kampung Alla-Alla menyebutkan penutupan akses jalan ini sudah hampir terjadi kurang lebih 2 tahun lamanya tanpa ada kejelasan dari pihak Syamsul Bahri. Hingga saat ini, warga kampung Alla-Alla yang terdampak penutupan jalan ini masih bertahan dengan menggunakan akses jalan alternatif namun terancam tidak bisa digunakan mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan dan berpotensi banjir.

Jika menelisik ke belakang, awal mula penutupan akses jalan warga kampung Alla-Alla saat Syamsul Bahri berinisiatif untuk membangun tembok agar para penggarap tidak bisa masuk di lokasi. Kebetulan Syamsul Bahri juga mempunyai tanah di lokasi itu persil 48 berdekatan dengan rumah warga yang berada di persil 44.

“Nah untuk mencegah para penggarap masuk dan mengganggu di lokasi itu, pihak Bapak Syamsul Bahri membangun tembok di sebelah utara yang juga menutupi akses jalan keluar-masuk warga. Saat itu warga diberitahukan bahwa penutupan ini tidak berlangsung lama dan akan dibuka kembali setelah masalah ini selesai. Namun sampai saat ini janji Bapak Syamsul Bahri untuk membukakan jalan kembali tidak ditepati, alih-alih membongkar tembok yang menutupi jalan warga justru Bapak Syamsul Bahri melayangkan somasi kepada warga Kampung Alla-Alla agar segera merobohkan rumah dan bangunan yang berdiri di sana dan meninggalkan lokasi,” ujar Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, Azhad Zadly Zainal, SH.

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi warga setempat karena atas dasar apa Syamsul Bahri mengusir warga yang telah lama tinggal di sana, kata Azhad, padahal lokasi yang ditinggali oleh warga berada di persil 44 sedangkan lokasi tanah milik Bapak Syamsul Bahri berada di persil 48.

“Menurut pengakuan dari Bapak Syamsul Bahri penutupan jalan ini berdasarkan seluruh tanah di sana baik yang berada di persil 44 maupun di persil 48 adalah miliknya berdasarkan jual beli tahun 2008 namun hal ini dibantah langsung oleh penjual yang menjelaskan tanah yang dibeli oleh Bapak Syamsul Bahri hanya di persil 48. Jual beli tanah yang terjadi di tahun 2008 antara penjual dan Bapak Syamsul Bahri hanya pada objek di persil 48,” uungkap Azhad.

Azhad menjelaskan, secara hukum apa yang dilakukan oleh Syamsul Bahri diduga bertentangan dengan aturan hukum yang ada, diantaranya pelanggaran fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan umum UUPA “Tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak, apalagi jika penggunaan tersebut merugikan masyarakat atau orang lain”. Intinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses pihak lain yang memiliki atau menguasai tanah.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri juga diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 192 KUHPidana (merintangi jalan umum), Pasal 667 KUHPerdata (hak atas akses jalan), Pasal 671 KUHPerdata (terganggunya fungsi jalan), dan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain)

Lebih lanjut, Kadiv Kampanye dan Kajian Isu-Isu Strategis PBHI Sulsel, Rahmat Rahadi, SH, MH menyampaikan bahwa penutupan akses jalan ini sangat jelas telah mengesampingkan kepentingan orang lain demi kepentingan diri sendiri. “Fakta menyakitkan bahwa warga yang terdampak penutupan akses jalan ini terpaksa harus memutar haluan yang aksesnya berbahaya dan terancam tertutup atau terisolasi akibat pembangunan rumah lainnya,” katanya.

Hingga kini, warga kampung Alla-alla hanya berharap perhatian dari pemerintah setempat, namun dalam perjalanannya perjuangan warga kampung Alla-alla untuk mendapat keadilan tentu tidak mudah, berbagai upaya telah mereka lakukan termasuk datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. ironisnya, kelurahan dan kecamatan terkesan abai dan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi.

Padahal negara dalam hal ini pemerintah setempat berkewajiban untuk melindungi tanah sebagai social asset demi tercapainya keadilan dan kemakmuran didalam masyarakat. tambahnya saat Rilis Pers di kantor PBHI Sulsel, 26 Januari 2024.

Hal tersebut dibenarkan Dr Andi Cibu M, SH, MH selaku Ketua PBHI Sulawesi Selatan bahwa memang anggota, tim dan staf PBHI Sulsel sedang lakukan pendampingan terhadap warga Alla-alla dan kini memasuki situasi yang sangat serius, mengingat warga di lokasi sangat menjerit atas kejadian ini belum lagi iklim yang tak menentu, warga terancam tenggelam.

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan, ini tindakan yang tidak lagi berprikemanusiaan, sebab warga yang ada berbagai macam aktivitasnya, seperti anak-anak keluar masuk menuju rumah ke sekolahnya harus memutar jauh melewati tanah rawa dan lumpur, dan aktivitas lainnya dilakukan oleh orang tua yang notabenenya sebagai pekerja. Atas nama kemanusiaan perkara ini tidak akan kami biarkan demi terwujudnya dan pemenuhan hak masyarakat sebagai Hak Asasinya dalam bernegara,” tutup ketua PBHI Sulsel.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Syamsul Bahri Sirajuddin. (***)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300