Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPolitik

Perolehan Kursi Pemilu 2024 Tak Digunakan Dalam Pilkada, KPU Palopo Mengacu Data Pemilu 2019

×

Perolehan Kursi Pemilu 2024 Tak Digunakan Dalam Pilkada, KPU Palopo Mengacu Data Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Palopo, dalam rapat pleno terbuka, 1 Maret 2024.
Example 325x300

Klikkiri.co – Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Muhatsir, mengungkapkan bahwa hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan acuan dalam mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Muhatsir menjelaskan bahwa dalam proses pengusungan Paslon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, KPU Palopo menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu 2019 sebagai pedoman.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hal ini disebabkan oleh jadwal pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru yang direncanakan pada bulan Oktober 2024, sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November 2024.

“Kami menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu 2019 karena anggota DPRD baru akan dilantik pada Oktober 2024, sedangkan Pilkada dihelat pada November 2024,” ungkap Muhatsir di kantor KPU Palopo pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dalam konteks persyaratan pengusungan Paslon Pilkada, masyarakat yang ingin maju harus memenuhi dua syarat, yaitu jalur perseorangan atau independen, dan jalur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dengan setidaknya 20 persen dari total kursi DPRD.

Kota Palopo, sebagai salah satu daerah yang menggelar Pilkada pada November 2024, juga terikat dengan ketentuan tersebut.

“Jadi, hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan acuan untuk mengusung Paslon. Hal ini disebabkan oleh pelantikan anggota DPRD Palopo yang terpilih baru akan dilakukan pada Oktober 2024,” tambah Muhatsir. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300