Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Mantan Kepala Desa Rante Balla Tersangka Pungli, Klaim Kasusnya Dipaksakan

×

Mantan Kepala Desa Rante Balla Tersangka Pungli, Klaim Kasusnya Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 325x300

Klikkiri.co – Nasib naas menimpa Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang kini terjerat dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Surat Permohonan Penerbitan Objek Pajak Baru di Wilayah Desanya.

Menurut Etik, ia tidak mengetahui alasan di balik status tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik kepolisian, karena menurutnya kasus tersebut terkesan di paksakan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Jauh sebelum kasus ini mencapai tahap penyidikan, kami telah mengembalikan uang kepada warga dan kami memiliki dokumentasi yang menyatakan hal tersebut. Tak satupun warga yang keberatan atau bahkan melaporkan kami ke polisi,” ungkapnya saat diwawancarai pada Minggu, 11 Maret 2024.

Etik juga membantah tuduhan bahwa ia pernah meminta uang kepada warga atau memberikan nomor rekening pribadinya.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang disebut sebagai korban pungli, apalagi meminta uang. Nomor rekening pribadi pun tidak pernah saya berikan kepada mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Etik menyinggung nama Junaidi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Menurutnya, Junaidi yang mengambil nomor rekeningnya dan mengirimkannya kepada dua warga yang kemudian mentransfer sejumlah uang kepadanya. Namun, Etik mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadinya.

Ketika kasus ini naik ke tingkat penyidikan, polisi menyita uang sebesar Rp 125 juta dari rekening Etik serta menyita lagi jumlah yang sama dari warga yang mentransfer uang tersebut.

Meskipun demikian, Etik menyatakan bahwa ia telah dengan sukarela menemui kedua warga tersebut dan memberikan uang senilai Rp 125 juta pada bulan September 2022, satu tahun sebelum statusnya sebagai tersangka.

“Namun, kami heran mengapa penyidik menyita uang sebesar Rp 125 juta dari rekening kami dan juga dari warga. Padahal seharusnya jika terjadi pungutan liar, hanya uang sebesar Rp 125 juta yang diamankan,” paparnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Andi Ardiaman, SH dari Kejari Luwu menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional.

“Berkas perkara dari Polres Luwu terkait dugaan kasus tersebut sedang diteliti oleh Tim Peneliti Kejari Luwu,” ungkapnya kepada wartawan. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300