Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

Pemkot Makassar Susun Skema Rencana Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

×

Pemkot Makassar Susun Skema Rencana Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
Example 325x300

klikkiri.co – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan skema terkait tata kelola persampahan termasuk kenaikan retribusi sampah.

“Dilakukan up to date potensi objek sampah dari sumber sampah rumah tangga, business dan industri. Setelah itu akan dilakukan perhitungan detail terhadap klasifikasi kelompok rumah tangga, restourant, hotel, rumah sakit, perusahaan dan objek sampah lainnya,” kata Ferdi kepada klikkiri.co. Minggu, 17 Maret 2024.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menjelaskan bahwa tentunya kenaikan tarif retribusi sampah akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan sampah.

“Diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan (atau memainkan) dari praktek yang tidak benar dalam pengelolaan pelayanan sampah,” tambah Ferdi.

Di lain sisi, Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300