Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahEksekutifHukum

AMUK Minta Aparat Tutup Pabrik Cipping Ilegal di Seko, Kapolres Lutra : Sementara Lidik

×

AMUK Minta Aparat Tutup Pabrik Cipping Ilegal di Seko, Kapolres Lutra : Sementara Lidik

Sebarkan artikel ini
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., MH., M.Tr.
Example 325x300

Klikkiri.co – Aktivitas pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) oleh PT Latanindo Graha Persada yang menelan APBN sebesar Rp.52.330.047.000, di duga menggunakan material batuan yang tidak memiliki izin sementara di Lidik pihak mapolres Luwu Utara.

Penyelidikan itu dinilai karena adanya aktivitas pengerjaan jalan oleh perusahaan yang berimplikasi terhadap kebocotan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau adanya kerusakan lingkungan yang dilakukan di Desa Embonata, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., MH., M.Tr. Opsla mengatakan atas sorotan terhadap aktivitas PT Latanindo yang dilkukan di wilahnya hukumnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan.

“Sudah dilakukan penyelidikan, sudah seminggu,” singkat Husni, Minggu (24/03/24).

Sebelumnya, dengan aktivitas penggerusan material yang dilakukan PT Latanindo di Kecamatan Seko tidak memiliki izin operasional.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab mengatakan pihak PT Latanindo belum memiliki izin. Pihak Latanindo hanya baru mengajukan kelengkapan persyaratan izin pengelolaan produksi pengelolaan batuan.

“Di sisiran OSS terbaca. Pemohon belum melengkapi persyaratan, masih di akun pemohon,” ka dia

Selain itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Unngkap Kasus (AMUK) Luwu Utara, Andika mengatakan dengan aktivitas PT Latanindo tersebut selain merugikan masyarakat sekitar dengan kerusakan lingkungan. pihaknya juga menilai pihak perusahan sangat merugikan negara tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil operasi sumber daya alam.

“Selain merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Proyek yang menalan APBN milyaran rupia itu tidak boleh menggunakan material ilegal,” ungkapnya.

AMUK juga meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat, untuk melakukan pengehentian aktivitas tersebut dengan memberikan polis line agar mengantisipasi kerusakan lingkungan dan pencurian material yang merugikan negara.

“Kami harap aparat kepolisian bergerak cepat, jangan sampai aktivitas ilegal tersebut menimbulkan keruskan lingkungan yang lebih parah, karena adanya pembiaran” Tandasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300