klikkiri.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melaksanakan giat Perwali 64 Tahun 2011 tentang Penegakan dan penindakan kawasan parkir di bahu jalan dalam wilayah kota makassar. Jum’at (19/04/2024).
Adanya Perwali 64 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
“Dari giat tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir di bahu jalan,” kata Kadishub Makassar.
Dalam pelaksanaan penegakan dan penindakan kawasan parkir di bahu ini, Dishub Kota Makassar menurunkan personilnya sebanyak 25 orang dari Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Irwan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya kepada pemilik badan usaha ekspedisi agar tidak lagi memarkirkan kendaraanya di sepanjang Jalan AP Pettarani.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengusaha ekspedisi yang sering memarkir kendaraanya di bahu Jalan AP Pettarani mulai saat ini saya menyampaikan kepada kita semua untuk tidak lagi untuk dijadikan sebagai lahan parkir,” ujarnya. (***)
Lebih lanjut, Irwan juga menyampaikan bahwa Dishub Makassar akan melakukan tindak tegas kepada seluruh masyarakat di mana Dishub Makassar juga berkolaborasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar bersinergi untuk melakukan penindakan seperti penggembokan ban, pengempesan ban, dan penilangan. (***)