Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Memori Banding Aktivis Akbar Idris Segara Dimasukkan

×

Memori Banding Aktivis Akbar Idris Segara Dimasukkan

Sebarkan artikel ini
Dr Andi Cibu, SH., MH.
Example 325x300

klikkiri.co – Pasca putusan Majelis Hakim PN Bulukumba terhadap terdakwa Akbar Idris pada 29 April 2024. Tim kuasa hukum telah bergerak cepat membahas dan menyusun memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Bulukumba.

Dr Andi Cibu, SH., MH

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua PBHI Sulawesi Selatan mengaku telah menyelesaikan memori banding dan akan difinalisasi oleh tim kuasa hukum hari ini Sabtu, 4 Mei 2024 sebelum dimasukkan ke PN Bulukumba pada Senin, 6 Mei 2023.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam “Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi” saat di konfirmasi di kantor PBHI Sulawesi Selatan Dr Andi Cibu menilai bahwa dalam penyusunan memori ini pihaknya melibatkan semua pihak yang ingin berkontribusi dalam menuangkan ide dan gagasannya tehadap putusan PN Bulukumba yang akan di kongkritkan dalam memori banding.

Sejauh ini, setelah mempelajari Putusan Majelis Hakim PN Bulukumba Dr Andi Cibu mengaku banyak menemukan celah hukum atau kejanggalan baik dalam fakta persidangan maupun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim

“Dengan semua itu kami menggarisbawahi beberapa poin, sehingga hal demikian memudahkan tim hukum untuk membedah sekaligus menuangkan dalam memori banding,” kata Cibu.

Sekalipun bukan pihaknya yang dampingi Terdakwa Akbar Idris saat sidang di tingkat pertama PN Bulukumba namun PBHI Sulawesi Selatan akan dan telah bekerja semaksimal mungkin dalam penyusunan memori ini, agar supaya Akbar Idris dapat menemukan keadilannya.

“Juga terlepas dari pencaharian keadilan bagi Akbar Idris, ini juga demi keadilan demokrasi di negeri ini. Kita tidak mau hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat,” terangnya.

Setelah nanti pihaknya akan memasukkan memori banding di PN Bulukumba Senin, 6 Mei 2024. Agar semua pihak dapat bersama-sama mengawal memori banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar.

“Sebab perkara ini merupakan kepentingan bersama dan semua pihak terhadap tegaknya demokrasi,” pungkasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300