klikkiri.co – Lantunan teriak keadilan bagi Bangsa Papua terdengar lantang di depan Asrama Kamasan Papua. Aksi unjuk rasa ini, sekaligus memperingati momen Hari Kemerdekaan Bangsa Papua tepatnya pada 1 Desember. Ibarat ibadah anti demokrasi, sikap dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sering direspons dengan tindakan kekerasan dan pembubaran aksi. Pada Minggu, 2 Desember 2024.
Tiga orang ditangkap, termasuk satu orang Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar saat melakukan pemantauan aksi.
“Kejadian ini bukan pertama kali, dalam pantauan sejak tahun 2018 mulai masif merepresi aksi Mahasiswa Papua. Polisi selalu menggunakan alasan keamanan, yang seharusnya mereka menangani sumber masalahnya bukan malah menghalangi atau membatasi hak menyampaikan pendapat. Disitu fungsi yang sepatutnya dilakukan oleh aparat keamanan,” ujar Salman Azis – Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye.
Tersebar luas pernyataan sikap oleh Forum Solidaritas Mahasiswa dan Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), aksi ini diselenggarakan atas dasar memperingati 63 tahun deklarasi kemerdekaan West Papua (1 Desember 1961).
Lanjut baca di halaman berikutnya…