klikkiri.co – Pelarian Komisaris PT Pinrang Sejahtera berinisial HB (59), tersangka kasus korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang dengan kerugian negara Rp 1 miliar berakhir di tangan tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang. HB ditangkap setelah 2 bulan buron.
HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/12). HB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang.
Berikut Duduk Perkaranya Menurut Pengacara HB
Adv Drs Aldin Bulen SH MH selaku Penasehat Hukum HB menjelaskan bahwa Mall Sejahtera Pinrang dibangun di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang atau tepatnya eks Kantor Proyek Irigasi (IDA), sebagai pemilik lokasi/tanah atau sebidang tanah seluas 3650 m2 yang diatasnya berdiri gedung Mall, dengan Nama Wajib Pajak: Dinas Pengairan, Serta NOP : 73.040.017.002.0015.0, PBB surat setoran pajak daerah – P2.
Aldin menegaskan bahwa Nama Wajib Pajak Tanah tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Pinrang pada saat pembangunan Mall Pinrang dimulai pada tahun 2007 hingga 2014.
Rentetan Pembangunan
Pertama; Tahun Anggaran 2007 Pembangunan Tahap Pertama dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.490.506.000.00,- dengan perkiraan realisasi sebesar Rp. 2.321.382.478.43,-
Kedua; Tahun Anggaran 2008 Pembangunan Tahap Pertama dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.990.092.000.00,- dengan perkiraan realisasi sebesar Rp. 2.684.282.535.56,-
Ketiga; Ketua DPRD Pinrang, HA Irwan Hamid, S.Sos. Menyetujui dan menegaskan anggaran pembangunan gedung mal pinrang ± 12,5 Miliar melalui APBD II Tahun 2008-2009.
Lanjut baca di halaman berikutnya…