Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Waris Halid: Komite II DPD RI Berdosa Jika Tak Dukung Swasembada Pangan Kementan 

×

Waris Halid: Komite II DPD RI Berdosa Jika Tak Dukung Swasembada Pangan Kementan 

Sebarkan artikel ini
Waris Halid.
Example 325x300

klikkiri.co – Komite II DPD RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertanian RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (10/2). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Dr. H. Andi Amran Sulaiman serta sejumlah anggota Komite II DPD RI.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, S.S., MM, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Waris Halid, diperlukan langkah konkret untuk memastikan efektivitas program swasembada pangan di daerah. “Dalam beberapa kunjungan ke daerah, saya melihat ada beberapa pemerintah daerah yang tidak menjadikan sektor pertanian sebagai skala prioritas. Jangan sampai Pak Menteri sudah lari kencang, tetapi di bawahnya tidak. Saya usulkan agar dinas pertanian di daerah bisa berada dalam satu garis komando secara vertikal, seperti Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Waris Halid.

Ia juga menyoroti kurangnya keterlibatan petugas daerah dalam menyukseskan program swasembada pangan. “Fakta di lapangan, banyak petugas daerah yang cuek terhadap program ini, sementara petugas Kementerian Pertanian justru lebih aktif di lapangan. Kasihan kalau seperti ini,” lanjutnya.

Selain itu, Waris Halid juga menyoroti kebijakan distribusi pupuk. “Sebelumnya, penyaluran pupuk harus mendapatkan tanda tangan dari bupati. Namun, sekarang pupuk sudah diambil alih oleh Kementerian Pertanian, sehingga prosesnya lebih efektif,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Waris Halid turut menyinggung pentingnya Asuransi Usaha Tani (AUT). Ia meminta agar Kementerian Pertanian tetap mengakomodasi program asuransi tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Petani membutuhkan perlindungan. Asuransi ini sangat membantu meningkatkan kepercayaan petani dalam menyukseskan program swasembada pangan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, pemerintah daerah tingkat kabupaten dan provinsi telah mengalokasikan dana asuransi untuk 335 ribu hektare lahan. Namun, anggaran tersebut baru mencakup 20% dari kebutuhan, sementara 80% sisanya diharapkan dapat dibiayai oleh pemerintah pusat.

Rapat kerja Komite II DPD RI bersama Kementerian Pertanian RI ini dihadiri oleh 31 dari 38 anggota Komite II. Beberapa di antaranya adalah Ketua Komite II Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara), Wakil Ketua I Angelius Wake Kako (NTT), dan Wakil Ketua II Andi Abdul Waris Halid (Sulawesi Selatan).

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300