Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPolitik

KPU Palopo Buka Pendaftaran 7-9 Maret Pengganti Trisal Tahir di PSU

×

KPU Palopo Buka Pendaftaran 7-9 Maret Pengganti Trisal Tahir di PSU

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Palopo. (FT: Ist)
Example 325x300

Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon baru wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4 untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo tersebut dikhususkan kepada partai pengusung paslon nomor urut 4 atau dalam hal ini pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Partai pengusung juga diperbolehkan mengganti calon wakil wali kota yaitu Ahmad Syarifuddin atau Ome. Diketahui Adapun partai pengusung atau pengusul pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo nomor urut 4 adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Pendaftaran pengganti Trisal Tahir dan atau calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin, dibuka KPU Palopo selama 3 haro sejak Jumat, 7 Maret 2025 sampai Minggu, 9 Maret 2025 hingga pukul 23.59 WITA.

Hal itu berdasarkan pengumuman KPU Palopo nomor 42 /PL.02.2-Pu/7373/2025. Surat tersebut diteken Ketua KPU Sulsel Hasbullah per tanggal 4 Maret 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan KPU Palopo sebagai tindak lanjut putusan MK.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo,” demikian bunyi pengumuman KPU Palopo dikutip, Rabu (5/3/25).

“Bahwa pendaftaran/pengusulan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1,” tulis poin 2 pengumuman KPU Palopo.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo juga melampirkan persyaratan pendaftaran pasangan calon pengganti wali kota Palopo nomor urut 4. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu, calon pengganti juga minimal berusia 25 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome mengklaim pengganti Trisal adalah istrinya sendiri yaitu Naili Trisal.

“Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah fix, tinggal menunggu deklarasi,” kata Ome baru-baru ini.

Diketahui Gerindra-Demokrat hingga kini belum mengumumkan siapa calon wali kota Palopo pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK karena persoalan ijazah paket C.

Sebelumnya, MK membatalkan keputusan KPU Palopo tentang hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Pilkada 2024.

Dalam putusannnya MK juga membatalkan pencalonan Trisal Tahir hingga memerintahkan PSU semua TPS paling lambat 90 hari pasca putusan mahkamah. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300