Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

PTUN Tolak Gugatan Mahasiswa yang Diskorsing UIN Alauddin, Bagaimana Nasib Demokrasi Kampus?

×

PTUN Tolak Gugatan Mahasiswa yang Diskorsing UIN Alauddin, Bagaimana Nasib Demokrasi Kampus?

Sebarkan artikel ini
Aksi sekelompok pemuda di depan gerbang pintu masuk kampus UIN Alauddin, memperagakan bagaimana demokrasi kampus dikebiri dan diberangus.
Example 325x300

klikkiri.co – Akses terhadap laman SIPP PTUN Makassar sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, sejumlah pengguna mengaku diarahkan ke situs kampus di Kota Medan. Di tengah kondisi ini, beredar informasi melalui media sosial resmi LBH Makassar bahwa gugatan Alhaidi terhadap Surat Keputusan Skorsing dari Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar telah ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Makassar.

“Kami mencoba mengakses SIPP PTUN Makassar beberapa kali, namun gagal. Meski begitu, kami telah memperoleh salinan putusan melalui e-court, dan benar bahwa gugatan Alhaidi ditolak,” jelas Hutomo Mandala Putra, kuasa hukum Alhaidi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam perkara Nomor: 124/G/2024/PTUN.MKS, Majelis Hakim memutuskan untuk “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.” Keputusan ini dinilai tidak mencerminkan substansi pokok permasalahan yang diangkat dalam gugatan.

“Putusan ini sangat mengecewakan. Seharusnya hakim berpihak pada prinsip demokrasi, terlebih di lingkungan kampus. Tapi kenyataannya, hukum di Indonesia, terutama di PTUN, terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Alhaidi.

Majelis menilai bahwa SK Skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran No. 2591. Alhaidi dinilai telah melanggar aturan karena melakukan aksi protes tanpa izin dari birokrasi kampus minimal 3×24 jam sebelumnya. Namun, tim kuasa hukum menilai pertimbangan ini keliru.

“Surat Edaran 2591 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan membatasi ruang demokrasi di lingkungan kampus. Surat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar pertimbangan hukum,” lanjut Hutomo.

Selain itu, majelis hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang terjadi setelah terbitnya SK Skorsing. Salah satunya adalah tidak diberikannya tembusan surat keputusan kepada orang tua/wali Alhaidi, yang merupakan bagian dari prosedur penerbitan keputusan tersebut.

“Majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran prosedur administratif yang dilakukan oleh Tergugat. Padahal, tidak adanya tembusan kepada wali merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan,” jelas Hutomo.

Dewan Kehormatan Universitas (DKU) juga dinilai telah bertindak tidak proporsional dalam menjadwalkan pemanggilan. Panggilan kepada Alhaidi disampaikan pada pukul 16.05 WITA tanggal 23 Agustus 2024 untuk hadir pada hari yang sama, sehingga mustahil untuk dipenuhi. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas pelayanan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Tergugat juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada Alhaidi untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. SK Skorsing Nomor 4039 Tahun 2024 langsung diterbitkan tanpa adanya proses pemeriksaan melalui DKU maupun klarifikasi langsung kepada Alhaidi.

“Pertimbangan hakim yang menyatakan Tergugat bisa langsung menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan sangat kami sayangkan. Ini menghilangkan hak Alhaidi untuk menyampaikan klarifikasi dan melanggar asas ketidakberpihakan dalam prinsip umum pemerintahan yang baik. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terutama hak berekspresi,” tutup Hutomo. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300