Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Putusan MK Terbaru Terkait UU ITE: Kritik Pemerintah, Institusi hingga Korporasi Tak Bisa Dipidana

×

Putusan MK Terbaru Terkait UU ITE: Kritik Pemerintah, Institusi hingga Korporasi Tak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua MK, Suhartoyo. (Istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan iniz dibacakan pada Selasa (29/4/2025).

Dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat diberlakukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal-pasal tersebut hanya merujuk pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik yang ditujukan kepada lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan kritik, terutama terhadap pemerintah, adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijamin dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang yang berpotensi merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang pernah dikenakan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Meski sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Melalui putusan ini, MK memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan memberikan kejelasan hukum terkait batasan penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Dengan demikian, pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak lagi dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menggugat kritik, kecuali jika serangan tersebut ditujukan secara pribadi kepada individu tertentu. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300