Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tim Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel Gencar Lobi Fraksi

×

Tim Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel Gencar Lobi Fraksi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Tim pengusul Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan komunikasi dan lobi politik kepada sejumlah fraksi yang belum tergabung dalam tim pengusul.

Fraksi-fraksi yang belum bergabung dalam pengusulan hak angket yakni Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Partai Hanura dan PAN).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hak angket tersebut menyoroti aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), yang hingga kini belum diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Padahal, berdasarkan kerja sama yang telah disepakati, PT Yasmin memiliki kewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga melewati batas tenggat, penyerahan belum dilakukan.

Salah satu anggota tim pengusul hak angket, Kadir Halid, menyampaikan bahwa proses lobi terus dilakukan kepada fraksi-fraksi yang belum bergabung.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke Fraksi (Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Harapan). Dalam tim pengusul, sudah dibagi siapa yang melobi fraksi mana. Ini adalah bagian dari proses politik,” ujar Kadir saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Rabu (23/7/2025) .

Kata anggota fraksi Partai Golkar ini, jika hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPRD, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan sekitar 20 orang dari berbagai fraksi.

Pansus ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Siapa yang akan dipanggil terlebih dahulu itu akan diputuskan internal pansus. Mereka akan rapat untuk memverifikasi pihak-pihak yang relevan,” tambah Kadir.

Ia berharap proses hak angket dapat berjalan tahun ini. Meskipun tidak ada batas waktu setelah pengajuan hak angket oleh tim pengusul, setelah disetujui dalam paripurna, pansus wajib menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 60 hari.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Alimuddin, menjelaskan bahwa penolakan fraksinya masuk dalam jajaran tim pengusul hak angket lebih disebabkan oleh alasan mekanisme internal partai.

“Alasannya hanya soal mekanisme internal yang mengatur jika Anggota Fraksi PDIP ingin mengajukan Hak Angket atas persetujuan DPD PDIP Sulsel dan DPP PDIP,” ujarnya, Kamis (18/7/2025).

Ia menambahkan, meskipun Fraksi PDIP tidak termasuk dalam pengusul awal, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan mekanisme hak angket yang sedang berproses di lembaga legislatif.

“Kita sudah tidak mengajukan persetujuan sebagai pengusul karena usul Hak Angket oleh para pengusul sudah diajukan ke Pimpinan DPRD, sekarang kita tunggu mekanisme Angket di DPRD,” jelas Alimuddin.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, mengatakan bahwa, pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,” ujar Fauzi, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.

“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.

Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang.

“Ada semangat dari teman-teman untuk menjalankan hak angket bertepatan dengan momen kemerdekaan,” tambahnya.(**/rik)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300