Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

LASKAR Wanti-wanti Bea Cukai Makassar: Jangan Sampai Kasus Andhi Pramono Terulang!

×

LASKAR Wanti-wanti Bea Cukai Makassar: Jangan Sampai Kasus Andhi Pramono Terulang!

Sebarkan artikel ini
Saat Ketua Harian LASKAR Sulsel menyampaikan surat ke Bea Cukai Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mengingatkan Bea Cukai Makassar agar tidak mengulangi kasus yang menimpa Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.

Kala itu, Andhi disorot publik karena gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. KPK kemudian melakukan klarifikasi dan terbukti Andhi menerima gratifikasi senilai Rp56 miliar selama menjabat.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, menegaskan Bea Cukai Makassar seharusnya berbenah setelah kasus tersebut.

“Bayangkan, mantan kepala Bea Cukai Makassar menerima gratifikasi Rp56 miliar. Sekarang kembali terendus ada oknum yang diduga ingin mengikuti jejaknya,” ujar Ilyas, Senin (18/8).

Menurutnya, Bea Cukai Makassar wajib melakukan pembersihan internal, terlebih Presiden Prabowo telah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di semua level.

“Sangat disayangkan, lagi-lagi oknum Bea Cukai terindikasi terlibat suap untuk meloloskan barang ilegal. Kami punya data dan bukti, dan kami ingatkan Bea Cukai Makassar segera melakukan bersih-bersih,” tegas Ilyas.

Ia menambahkan, LASKAR akan terus mengawal agar Bea Cukai Makassar benar-benar bersih dari praktik mafia.

“Kalau tidak ada perubahan, kami siap menggelar aksi besar-besaran,” tandasnya.

Dugaan Bea Cukai Makassar Loloskan Barang Ilegal

LASKAR Sulsel juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam tubuh Bea Cukai Makassar. Barang-barang ilegal seperti rokok dan pakaian bekas (cakar) diduga diloloskan dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar.

“Dana ini diduga mengalir ke internal Bea Cukai, baik di Makassar maupun Kanwil Sulsel. Ini bukan kasus biasa, tapi praktik mafia kepabeanan yang harus dibongkar,” jelas Ilyas.

Ia menyebut modus sindikat berawal dari penahanan barang impor ilegal, kemudian dinegosiasikan, dan akhirnya dilepas melalui mekanisme re-ekspor atau jalur belakang.

Namun, publik selama ini hanya disuguhi “panggung retorika” berupa pengumuman penindakan, tanpa ada transparansi soal siapa importirnya, siapa aparat yang terlibat, dan ke mana aliran uangnya.

“Kalau Dirjen Bea Cukai hanya bicara prestasi penindakan, itu cuma retorika. Yang kami butuhkan adalah jawaban nyata: siapa dalang di balik tiga kontainer cakar ini, ke mana aliran Rp1 miliar, dan siapa pejabat yang melindungi sindikat ini?” tegas Ilyas.

Bantahan Bea Cukai Makassar

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengancam industri legal. Rokok ilegal sering diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Rakyat News.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok mencurigakan. Kontribusi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan BKC ilegal,” pungkasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300