Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Tagihan Listrik Janggal dari Rp150 Ribu Naik Rp3,7 Juta

×

PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Tagihan Listrik Janggal dari Rp150 Ribu Naik Rp3,7 Juta

Sebarkan artikel ini

—PBHI Sulsel Akan Gelar Aksi di Kantor PLN UP3 Makassar

klikkiri.co
Ilustrasi PLN.
Example 325x300

klikkiri.co – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan melayangkan protes keras kepada PLN UP3 Makassar terkait lonjakan tagihan listrik kantor PBHI yang dinilai janggal dan merugikan konsumen.

Dalam catatan PBHI, tagihan listrik mereka selama tujuh bulan terakhir selalu stabil di angka Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Namun pada Agustus 2025, tagihan listrik melonjak drastis menjadi Rp3.759.470.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sejak Januari hingga Juli 2025, tagihan listrik kantor kami konsisten di kisaran Rp158 ribu sampai Rp200 ribuan. Tiba-tiba Agustus membengkak menjadi Rp3,7 juta. Ini jelas tidak masuk akal dan patut diduga ada kesalahan atau bahkan praktik yang merugikan konsumen,” tegas Advokat PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, Kamis (21/8/2025).

PBHI menilai lonjakan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen. Pasalnya, pihak PLN tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan ataupun teguran sebelumnya mengenai adanya kendala teknis pada meteran. “Tiba-tiba saja tagihan melonjak tanpa ada penjelasan. Ini bentuk ketidaktransparanan,” tambahnya.

Syamsul menjelaskan, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c) yang menegaskan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, PBHI juga mengingatkan adanya indikasi penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP jika terbukti ada penarikan biaya tanpa dasar hukum yang jelas.

“PLN sebagai BUMN punya kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Ketika konsumen justru dirugikan, apalagi tanpa penjelasan transparan, maka itu bisa masuk kategori pelanggaran serius,” jelasnya.

PBHI Sulsel menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan menuntut PLN UP3 Makassar untuk:

  1. Memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan tagihan listrik PBHI Sulsel.
  2. Melakukan audit terbuka atas tagihan Agustus 2025.
  3. Mengembalikan hak konsumen apabila terbukti terjadi kesalahan atau manipulasi perhitungan.

“Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Negara melalui PLN seharusnya menjamin keadilan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Syamsul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum dikonfirmasi, namun redaksi masih terus membuka diri untuk konfirmasi dan klarifikasi. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300