Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PBHI Sulsel Kecam Represifitas Kepolisian yang Akibatkan Matinya Warga Sipil dalam Pembubaran Aksi

×

PBHI Sulsel Kecam Represifitas Kepolisian yang Akibatkan Matinya Warga Sipil dalam Pembubaran Aksi

Sebarkan artikel ini
Driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Tangkapan layar di Instagram dan TikTok)
Example 325x300

klikkiri.co – PBHI Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan (22), seorang pengemudi ojek online, yang diduga dengan sengaja dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat pembubaran massa aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Peristiwa ini kembali menunjukkan wajah represif kepolisian dalam menangani aksi massa, sekaligus bentuk nyata penggunaan kekerasan berlebihan (excessive use of force) yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Tindakan tersebut jelas melanggar:
• Hak untuk hidup sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
• ⁠Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998
• ⁠Prinsip dasar penegakan hukum yang menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

PBHI Sulawesi Selatan menilai:
1. Aparat kepolisian bertindak brutal dan di luar kewenangan, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
2. ⁠Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius karena menghilangkan nyawa warga sipil.
3. ⁠Kematian Affan Kurniawan adalah bukti kegagalan negara dalam menjamin perlindungan dan keamanan bagi warganya.

Oleh karena itu, PBHI Sulawesi Selatan menuntut:

  1. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel, serta menyeret setiap aparat yang bertanggung jawab ke proses hukum tanpa pengecualian.
  2. Komnas HAM RI melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
  3. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab secara politik dan hukum untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
  4. Reformasi sektor kepolisian harus segera dilakukan untuk menghentikan siklus kekerasan dan praktik impunitas aparat negara.

Kematian Affan Kurniawan adalah peringatan keras bahwa praktik kekerasan aparat dalam pembubaran aksi bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan aparat mengulang pola represif yang terus memakan korban jiwa.

PBHI Sulawesi Selatan akan terus mengawal kasus ini dan menolak segala bentuk kekerasan serta impunitas aparat. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300