Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

Menyongsong Harapan: Realisasi Kemudahan Akses Kredit UMKM dalam POJK 19/2025

×

Menyongsong Harapan: Realisasi Kemudahan Akses Kredit UMKM dalam POJK 19/2025

Sebarkan artikel ini
R.M. Tedy Aliudin, S.Si, MM (Raden Tedy) Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia
Example 325x300
Oleh: R.M. Tedy Aliudin, S.Si, MM (Raden Tedy) Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia

Sejak akhir tahun 2024, telah terdengar rencana untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam memperoleh fasilitas kredit, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan. Ini tentunya menjadi kabar yang sangat baik, karena berbagai kendala yang dihadapi oleh UMKM seperti masalah BI Checking, agunan, laporan keuangan, transaksi di rekening bank, perizinan usaha, dan lainnya, selama ini menjadi hambatan besar dalam mengakses pembiayaan.

Selain itu, kita juga mengingat betapa ketatnya pengaturan target penyaluran kredit kepada UMKM, dengan rasio tertentu terhadap total kredit yang disalurkan oleh bank. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 yang mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial paling sedikit sebesar 30% sejak akhir Juni 2024, meskipun target tersebut belum tercapai.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Data per Juni 2025 menunjukkan bahwa kredit UMKM baru mencapai 18,66% dari total kredit pihak ketiga, atau sebesar Rp 1.503,625 miliar, dengan Non-Performing Loan (NPL) kredit UMKM sebesar 4,41%. Kondisi ini memengaruhi kelancaran penyaluran kredit UMKM, bahkan beberapa bank telah menghentikan ekspansi kredit UMKM.

Dengan kondisi ini, harapan besar pun terpatri pada ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kemudahan akses kredit kepada UMKM. Pada 28 Agustus 2025, diterbitkanlah Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, harapan yang muncul ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi, karena dalam POJK tersebut tidak terdapat pembahasan yang jelas mengenai bentuk kemudahan akses yang dimaksud.

Pada Bab I, butir 6, dijelaskan bahwa pengertian “akses kemudahan pembiayaan UMKM” adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank untuk mendorong peningkatan akses UMKM terhadap pembiayaan yang lebih mudah. Sedangkan pada Bab II, Pasal 2 butir 1, diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM wajib dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank.

Namun, Pasal 5 ayat 1 dan 2 menetapkan sanksi administratif bagi bank atau lembaga keuangan non-bank yang melanggar ketentuan tersebut, berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, atau larangan untuk menerbitkan produk baru dan aktivitas usaha lainnya. Meskipun ketentuan ini jelas, realisasinya tentu sangat tergantung pada strategi dan mitigasi yang dimiliki masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank. Tak dapat dipungkiri, kemungkinan besar POJK ini tidak akan dipenuhi secara maksimal oleh mereka.

UMKM di Indonesia didominasi oleh usaha mikro, dengan sebagian besar usaha ini memiliki omzet tahunan rata-rata sekitar Rp 50 juta. Mereka umumnya membutuhkan pembiayaan di bawah Rp 100 juta, bahkan banyak di antaranya yang hanya membutuhkan kredit di bawah Rp 25 juta. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah sangat mendukung kebutuhan ini, dengan suku bunga yang rendah dan biaya yang terjangkau. Namun, masalah seperti kredit bermasalah pada BI Checking dan agunan masih menjadi kendala besar.

Dalam Peraturan Menko Bidang Ekonomi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, diatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta, dan apabila penyalur KUR meminta agunan tambahan, maka akan dikenakan sanksi. Namun, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tidak membahas isu-isu terkait pengembangan kemudahan akses pembiayaan untuk KUR, yang sejatinya menjadi kendala terbesar bagi UMKM dalam mendapatkan fasilitas kredit.

Semoga peraturan ini hanya sebatas praduga dan tidak terjadi sebagaimana yang diperkirakan. Harapan kita agar bank dan lembaga keuangan non-bank dapat sungguh-sungguh mengakomodasi POJK 19 Tahun 2025, tidak hanya sebatas memberi kemudahan akses, tetapi juga memastikan ekspansi kredit UMKM secara maksimal.

Salah satu kendala terbesar yang dihadapi UMKM adalah masalah BI Checking. Oleh karena itu, ke depan kita perlu berpikir tentang solusi konkret bagi UMKM dengan kredit bermasalah. Misalnya, bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dapat bekerja sama untuk menangani kredit bermasalah dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, sambil memberikan pembiayaan untuk pengembangan usaha UMKM.

Memang tidak ada aturan yang melarang bank atau lembaga keuangan non-bank memberikan kredit kepada debitur yang bermasalah, namun kenyataannya banyak petugas kredit bank yang enggan memproses permohonan kredit debitur yang sudah bermasalah, bahkan baru masuk dalam kategori Kolektibilitas 2 (Koll 2) meskipun hanya menunggak beberapa hari. Salah satu sumber dana untuk pembiayaan ini bisa berasal dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), yang kini dikenal dengan nama Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari bank-bank Himbara, atau dapat melibatkan bank dan lembaga keuangan non-bank lainnya.

Harapan kita, semoga rasio kredit UMKM dapat meningkat sesuai dengan cita-cita awal, setidaknya mencapai 30%, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan bisa tumbuh 8%.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300