Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Bapenda Makassar Bahas Rancangan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah

×

Bapenda Makassar Bahas Rancangan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait tata cara pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah pada tanah dan/atau bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk pemasangan reklame serta pengaturan bangunan reklame. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan regulasi pendapatan daerah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, yang membuka diskusi dengan pemaparan mengenai urgensi penyusunan regulasi tersebut. Dijelaskan bahwa rancangan Perwali ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemasangan reklame pada tanah maupun bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengaturan yang komprehensif diharapkan mampu memastikan proses pemungutan retribusi berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan ini turut menghadirkan Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Perwali Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar. Keduanya memberikan masukan teknis terkait substansi regulasi, mulai dari mekanisme penetapan tarif, klasifikasi jenis reklame, hingga tata cara pemanfaatan aset daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran para tenaga ahli tersebut memperkaya proses pembahasan sehingga rancangan Perwali dapat disusun secara lebih akurat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Melalui kegiatan ini, BAPENDA Kota Makassar terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat basis pendapatan daerah melalui penyusunan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Penyempurnaan tata cara pemungutan retribusi diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, tetapi juga mendorong kontribusi optimal dari sektor reklame sebagai salah satu sumber retribusi yang potensial.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah dengan lebih mudah melalui aplikasi PAKINTA, sebuah platform digital yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung layanan perpajakan yang cepat, praktis, dan terintegrasi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300