Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gudang Tiang dan Kabel Provider Diduga Ilegal Beroperasi di Manggala, LAKIN Soroti Pembiaran Pemerintah

×

Gudang Tiang dan Kabel Provider Diduga Ilegal Beroperasi di Manggala, LAKIN Soroti Pembiaran Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Tim Satpol PP Kota Makassar telah turun langsung ke lokasi dan mengeluarkan teguran serta melarang seluruh aktivitas penyimpanan maupun operasional yang berkaitan dengan material jaringan wifi tersebut.
Example 325x300

klikkiri.co – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan tiang dan kabel milik salah satu provider fiber optik di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Fasilitas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu dinilai telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.

Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Nasional (Lakin), Nur Amin, mengungkapkan bahwa aktivitas gudang tersebut patut dicurigai karena tidak pernah terlihat adanya penertiban ataupun pemeriksaan legalitas dari instansi berwenang. Ia menilai ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah sehingga aktivitas operasional tanpa izin bisa terus berlangsung.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak boleh dianggap remeh, sebab operasional gudang logistik provider telekomunikasi melibatkan penggunaan lahan, distribusi material, hingga potensi dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus memenuhi persyaratan perizinan seperti izin operasional, dokumen lingkungan, serta izin pemanfaatan ruang.

Nur Amin menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, terutama pada sektor usaha yang berkaitan dengan infrastruktur publik. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas tampak dan berlangsung di wilayah padat penduduk.

“Ini bukan sekadar gudang kecil. Ini gudang penyimpanan tiang dan kabel fiber optik yang jelas memerlukan izin usaha serta pengawasan. Jika tidak ada tindakan, patut diduga ada unsur pembiaran,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak perda untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status hukum gudang tersebut. Jika terbukti ilegal, ia menuntut adanya penegakan aturan tanpa kompromi, termasuk penghentian aktivitas dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Lakin menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pembiaran ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah setempat dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kecamatan Manggala maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas operasional gudang tersebut. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300