Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Dinas Penataan Ruang Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021

×

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Dinas Penataan Ruang Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan aspek strategis dalam menjaga keteraturan pembangunan kota agar berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Fuad Azis menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, serta penertiban pemanfaatan ruang. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang. Partisipasi masyarakat dinilai mampu menjadi penguatan dalam mengawasi pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing, sehingga potensi pelanggaran tata ruang dapat diminimalisir sejak dini.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, turut hadir dan memberikan pemaparan terkait substansi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Ia menjelaskan berbagai aspek penting yang harus dipahami, mulai dari mekanisme pengendalian, bentuk pengawasan, hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang.

Menurut Aguz Mulia, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah dan unsur masyarakat agar mampu mengimplementasikan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang secara efektif di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar, para Camat, Lurah, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Ujung Pandang, Bontoala, dan Tallo. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung tertib tata ruang di Kota Makassar.

Melalui forum ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pandangan terkait tantangan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing. Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan dan langkah pengendalian ke depan.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang selaras mengenai pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pembangunan di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan sesuai rencana tata ruang, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300