Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

PRI ‘Hadiahkan’ Laporan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu di Hari Jadi ke-771 Bantaeng

×

PRI ‘Hadiahkan’ Laporan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu di Hari Jadi ke-771 Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sekaligus melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng. Senin, 8 Desember 2025.
Example 325x300

klikkiri.co — Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sekaligus melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng. Senin, 8 Desember 2025.

Koordinator aksi, Muh Abduh, menyatakan bahwa laporan tersebut sengaja diberikan bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Bantaeng ke-771 sebagai simbol kepedulian dan perlawanan terhadap praktik korupsi di daerah yang dikenal sebagai Butta Toa itu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Ini kado ulang tahun untuk daerah tercinta yang merayakan hari jadi ke-771. Ini juga bentuk perlawanan kami terhadap segala dugaan tindak pidana korupsi di tanah Bantaeng,” ujar Abduh saat berorasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin, 8 Desember 2025.

PRI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan di RSUD Anwar Makkatutu.

“Aksi dan laporan ini merupakan desakan agar Kejati Sulsel segera memeriksa manajemen RSUD Anwar Makkatutu, termasuk direktur utama dan wakil direktur sebagai pimpinan rumah sakit,” tegasnya.

Poin-Poin Dugaan Korupsi yang Dilaporkan PRI :

  • Dugaan pengaturan dan monopoli rekanan alat kesehatan oleh salah satu pimpinan RSUD, yang diduga menerima fee tertentu.
  • Dugaan korupsi pada kegiatan instalasi gizi senilai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan tanpa melalui e-katalog.
  • Dugaan markup harga obat lebih dari 300% oleh PT Sanzaya Medika Pratama, dengan dugaan keterlibatan pimpinan RSUD dan instalasi farmasi.
  • Dugaan pengadaan obat tanpa izin untuk tujuan penggugur kandungan yang dilakukan oleh pimpinan RSUD.

Atas dasar itu PRI meminta Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Ini langkah awal. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kejati Sulsel serius menangani laporan kami,” tutup Abduh. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300