Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Distaru Kota Makassar Gelar FGD Bahas Sinkronisasi dan Penegasan Batas Administratif Makassar–Gowa

×

Distaru Kota Makassar Gelar FGD Bahas Sinkronisasi dan Penegasan Batas Administratif Makassar–Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar. FGD ini secara khusus membahas salah satu substansi strategis, yaitu sinkronisasi dan penegasan batas administratif antara wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Kegiatan yang dihadiri oleh unsur pemerintah kota, pemerintah kabupaten, serta sejumlah pemangku kepentingan ini menjadi forum penting untuk memastikan setiap batas wilayah yang dirumuskan dalam dokumen RDTR memiliki kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan. Proses sinkronisasi dilakukan dengan memperhatikan peta eksisting, status penguasaan wilayah, dan ketentuan teknis tata ruang yang dikeluarkan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi. Melalui pendekatan ini, batas administratif yang ditetapkan diharapkan tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

FGD ini juga menjadi langkah proaktif untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penegasan batas wilayah bukan hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada perencanaan pembangunan, pengelolaan layanan publik, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan kesepahaman bersama, kedua daerah dapat memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan maupun kebijakan pembangunan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penuntasan pembahasan batas administratif menjadi syarat penting agar RDTR Kota Makassar dapat ditetapkan secara lengkap dan final. Dokumen RDTR yang valid dan terverifikasi akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta penyelenggaraan layanan perizinan berbasis OSS-RBA. Hal ini turut mendukung iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan dokumen tata ruang yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Upaya sinkronisasi batas wilayah Makassar–Gowa diharapkan menjadi pondasi penting bagi terwujudnya integrasi tata ruang antarwilayah, serta mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kepastian ruang dan kepentingan masyarakat luas.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300