Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DPRD Sulsel Tampung Aspirasi Petugas Irigasi Terkait Kejelasan Status Kepegawaian

×

DPRD Sulsel Tampung Aspirasi Petugas Irigasi Terkait Kejelasan Status Kepegawaian

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/1), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel.

Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), serta anggota Komisi A DPRD Sulsel. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam forum tersebut, AP3KI Sulsel menyoroti persoalan utama yang dihadapi para petugas irigasi, yakni belum adanya kepastian status kepegawaian. Ketua AP3KI Sulsel, Nurbaiti, menegaskan bahwa para petugas telah mengabdi selama puluhan tahun dan kini berharap mendapatkan kejelasan atas posisi mereka.

“Yang menjadi pertanyaan adalah status mereka sebenarnya berada di bawah provinsi atau kementerian. Mereka sudah lama mengabdi dan hari ini datang ke DPRD untuk mencari solusi terbaik,” ujar Nurbaiti.

Ia menjelaskan bahwa para petugas juga berharap adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja. Setelah tidak lolos dalam seleksi PPPK tahun 2025, mereka berharap pada tahun 2026 dapat ditemukan jalan keluar yang lebih berpihak.

Nurbaiti menambahkan, BKD Sulsel telah menyampaikan komitmen untuk mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penyediaan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Namun demikian, persoalan administrasi masih menjadi kendala utama. Secara struktural, surat keputusan dan pembayaran gaji berada di bawah kewenangan kementerian, sementara data kepegawaian tercatat di provinsi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga perlu koordinasi lebih lanjut antara pihak balai dan BKD,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan para petugas pintu air dalam sejumlah rapat dengar pendapat.

“Fokus utama pembahasan tetap pada kejelasan status kepegawaian petugas irigasi,” kata Andi Anwar Purnomo, yang akrab disapa AAN.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kategori petugas pintu air, yakni yang berada di bawah kewenangan kementerian atau balai, serta yang berada dalam penugasan pemerintah provinsi.

“Secara keseluruhan terdapat 17 daerah irigasi kewenangan provinsi dan delapan daerah irigasi yang menjadi kewenangan balai,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian petugas berharap dapat kembali diakui sebagai pegawai kementerian. Namun hal tersebut belum dapat direalisasikan karena penugasan mereka berada di wilayah kewenangan provinsi.

“Kami meminta BKD untuk melakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan pemerintah provinsi. Jika ke depan formasi PPPK kembali dibuka, harus ada kejelasan apakah mereka akan diakomodasi melalui kementerian atau pemerintah provinsi,” tegasnya.

Selain status kepegawaian, Komisi A DPRD Sulsel juga menyoroti belum adanya jaminan BPJS Kesehatan bagi para petugas irigasi. Padahal, pekerjaan yang mereka lakukan memiliki tingkat risiko tinggi di lapangan.

“BKD menyampaikan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari skema perlindungan, termasuk mekanisme pembayaran iuran,” pungkasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300