Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dipanggil Polisi Usai Hadang Tambang, Warga Cendana Tegaskan: Kami Hanya Melindungi Tanah

×

Dipanggil Polisi Usai Hadang Tambang, Warga Cendana Tegaskan: Kami Hanya Melindungi Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Pihak POLRES Enrekang kembali melanjutkan laporan CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) dengan memanggil sejumlah Warga Kecamatan Cendana, setidaknya 6 orang Warga yang menghadiri yang merupakan bagian dari gerakan upaya penolakan tambang emas yang dilakukan oleh CV. HKM

Proses pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 April 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari laporan pidana yang dilakukan oleh CV. HKM pasca adanya upaya penghadangan yang berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap pihak perusahaan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam proses pemeriksaan ke enam Warga Kecamatan Cendana, tidak ada satupun yang menyaksikan atau melihat adanya tindakan pemukulan terhadap pihak CV. HKM, dalam hal ini juga ditekankan oleh Warga kepada Penyidik bahwa upaya peringatan yang dilakukan oleh warga berupa tindakan persuasif dan penyampaian lisan.

“Kami menilai apa yang disampaikan warga kepada penyidik memperlihatkan bahwa masyarakat hanya ingin melindungi wilayah mereka dari aktivitas tambang. Ke enam warga tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri. Justru pihak perusahaan yang memaksa masuk ke lahan warga untuk mengambil sampel yang kami nilai sebagai perbuatan tindak pidana penyerobotan,” jelas Afriandi.

Secara umum Warga sepakat dan menilai, upaya pengambilan sampel merupakan bagian dari proses perampasan tanah milik Warga yang tentu secara sadar harus dihentikan karena berpotensi memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Ke enam warga yang diperiksa ini juga merupakan pihak yang akan sangat berdampak dengan adanya aktivitas pertambangan sebab lokasi penembangan berada di kebun-kebun mereka yang saat ini merupakan sumber penghidupan yang dapat diandalkan.

Dari realitas ini kita bisa memahami mengapa sehingga masyarakat khususnya Ardiansyah mengambil tindakan upaya penghadangan yang merupakan bentuk aksi spontan atas kekhawatiran jangka panjang, sebab kehadiran tambang akan semakin memberikan pukulan telak bagi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Proses hukum oleh Polres Enrekang terhadap kasus ini juga tergolong cepat. Kejadian penghadangan pengambilan sampel terjadi pada tanggal 6 Maret. Pada hari itu juga Perusahaan melapor, lalu Polres Enrekang bertindak cepat dengan menangkap Warga padahal orang yang ditangkap tersebut tidak melakukan dugaan tindak pidana apapun.

Lalu pada 7 Maret 2026, Polres Enrekang telah menaikkan status perkara ini ke tahap Penyidikan. Lanjut, pada tanggal 15 Maret 2026, terdapat 1 orang Warga lagi yang dijemput paksa.

Disisi yang lain, ketika Warga melaporkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan karena masuk mengambil sampel tanpa seizin warga, Polres Enrekang malah menolak laporan tersebut, semata karena warga belum menunjukkan Bukti Kepemilikan Hak berupa Sertifikat.

“Kami mendesak kepada Polres Enrekang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan oleh CV. HKM karena para Terlapor adalah pejuang lingkungan yang wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, berdasarkan pasal 66,” tegas Afriandi.

Upaya yang dilakukan oleh CV. HKM ini telah mendapatkan respon oleh DPRD Enrekang yang pada 21 Januari telah menerbitkan surat Rekomendasi agar IUP dicabut. Tidak hanya itu, hal ini juga direspon oleh Bupati Enrekang, M Yusuf R, yang secara umum juga memberikan rekomendasi agar CV. HKM angkat kaki dari Kecamatan Cendana.

Narahubung:
Kobar Enrekang: 0851-7448-2383

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300