Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DPRD Sulsel Beri Penjelasan Soal Belanja Rumah Tangga Pimpinan, Tegaskan Sesuai Aturan

×

DPRD Sulsel Beri Penjelasan Soal Belanja Rumah Tangga Pimpinan, Tegaskan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir. FOTO/Darwin Fatir.
Example 325x300

klikkiri.co – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan yang ramai diberitakan di berbagai media, baik elektronik maupun cetak. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan fasilitas belanja rumah tangga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rumah jabatan pimpinan DPRD tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai ruang menerima tamu dari berbagai kalangan. Tamu yang datang dapat berasal dari masyarakat umum, stakeholder, maupun pihak lainnya dengan intensitas kunjungan yang cukup tinggi pada waktu-waktu tertentu.

Dalam konteks tersebut, kebutuhan belanja rumah tangga mencakup berbagai komponen, termasuk belanja non-natura. Seluruh pengeluaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah tangga sehari-hari pimpinan DPRD, terutama dalam menunjang aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan DPRD juga menegaskan bahwa rincian belanja rumah tangga yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan estimasi perencanaan kebutuhan selama satu tahun anggaran. Perencanaan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

Namun demikian, realisasi anggaran dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus direalisasikan. Bahkan, dalam praktiknya terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) setiap tahunnya yang menunjukkan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Dari sisi mekanisme pengadaan, seluruh belanja rumah tangga pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh terkait pengelolaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300