Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Fahri Bachmid Bongkar Dasar Konstitusional Pencabutan PLK di PTUN Jakarta: Negara Berwenang Menertibkan Organisasi Warisan Kolonial

×

Fahri Bachmid Bongkar Dasar Konstitusional Pencabutan PLK di PTUN Jakarta: Negara Berwenang Menertibkan Organisasi Warisan Kolonial

Sebarkan artikel ini
pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Example 325x300

klikkiri.co – Sidang sengketa Tata Usaha Negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Persidangan perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut memasuki tahap krusial dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat. Untuk memperkuat argumentasi hukumnya, Kementerian Hukum RI melalui Ditjen AHU menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H. dan Rachmadi, S.H. Sementara pihak tergugat diwakili oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa sengketa yang diperiksa PTUN Jakarta tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif mengenai status badan hukum. Menurutnya, perkara tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena berkaitan dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, sejarah dekolonisasi Indonesia, hingga kewenangan konstitusional negara dalam mengawasi dan menertibkan organisasi yang berada dalam yurisdiksinya.

“Polemik ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” terang Fahri Bachmid.

Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Pencabutan dilakukan karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Belanda, Het Christelijk Lyceum (HCL), yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

Dalam penjelasannya, Fahri Bachmid menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 merupakan landasan hukum yang lahir dari kebijakan negara untuk melindungi kedaulatan nasional pada masa awal kemerdekaan. Regulasi tersebut, menurutnya, harus dipahami dalam konteks politik hukum saat itu, yakni sebagai instrumen negara untuk mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu sekaligus menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat beroperasi di wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan dekolonisasi tersebut tidak berdiri sendiri. Negara saat itu juga menerbitkan berbagai kebijakan lanjutan, termasuk Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi instrumen penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.

Menurut Fahri Bachmid, semangat nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an hingga awal 1960-an merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai konstitusi, khususnya sebagaimana tercermin dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedaulatan bangsa, mengurangi dominasi pihak asing dalam sektor-sektor strategis, serta menempatkan kepentingan nasional sebagai orientasi utama penyelenggaraan negara.

Karena itu, dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi, negara memiliki kewenangan yang sah untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, hingga mengambil tindakan hukum terhadap organisasi atau badan hukum tertentu sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.

Dalam forum persidangan, Fahri Bachmid juga menegaskan bahwa tindakan Kementerian Hukum RI mencabut status badan hukum PLK merupakan implementasi dari Asas Contrarius Actus, yakni prinsip hukum administrasi yang memberikan kewenangan kepada pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan tersebut apabila ditemukan dasar hukum yang sah.

“Kewenangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum administrasi negara yang diakui dan dijalankan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegasnya.

Keterangan ahli yang disampaikan Fahri Bachmid menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena memberikan perspektif konstitusional mengenai kewenangan negara dalam menjaga kedaulatan hukum nasional, termasuk terhadap organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan entitas yang telah dinyatakan terlarang berdasarkan kebijakan negara pada masa lalu.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300