Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PBHI Sulsel Soroti Hasil Gelar Perkara Khusus Kematian Afif Siraja, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

×

PBHI Sulsel Soroti Hasil Gelar Perkara Khusus Kematian Afif Siraja, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Konferensi Pers PBHI Sulsel
Example 325x300

klikkiri.co – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraja menyampaikan sikap resminya terkait hasil Gelar Perkara Khusus dugaan kematian Afif Siraja yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBHI Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, PBHI Sulsel menyatakan tetap menghormati mekanisme Gelar Perkara Khusus sebagai bagian dari sistem pengawasan internal Kepolisian. Namun, berdasarkan hasil pemantauan selama mengikuti seluruh rangkaian gelar perkara, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah kontradiksi, inkonsistensi, dan pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara komprehensif.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

PBHI Sulsel menilai gelar perkara tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum terkait penyebab kematian almarhum Afif Siraja. Menurut mereka, terdapat perubahan narasi mengenai penyebab kematian yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya, PBHI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima keluarga saat proses autopsi, terdapat dugaan luka akibat benda tumpul, indikasi luka perlawanan, serta sejumlah luka pada bagian tubuh korban yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan. Namun, pada kesempatan lain melalui konferensi pers resmi kepolisian, penyebab kematian dijelaskan sebagai mati lemas akibat serangan jantung mendadak dengan adanya pembesaran organ jantung.

Selain itu, PBHI juga menyoroti munculnya penjelasan lain dalam Gelar Perkara Khusus yang menurut mereka semakin memperlihatkan adanya perbedaan narasi mengenai penyebab kematian. Menurut PBHI, setiap kesimpulan dalam perkara pidana semestinya didasarkan pada pembuktian ilmiah, metode forensik, alat bukti yang sah, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan penyebab kematian, PBHI Sulsel juga mempertanyakan penanganan barang bukti digital, khususnya telepon genggam milik korban. Pihaknya meminta penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, perpindahan barang bukti antarwilayah kepolisian, serta perubahan kondisi telepon genggam setelah dikembalikan kepada pihak keluarga.

PBHI turut menyoroti proses penanganan barang bukti rekaman CCTV. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyitaan, pengelolaan data digital, proses ekstraksi rekaman, hingga rantai penguasaan barang bukti yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, PBHI juga menyampaikan adanya dugaan bahwa beberapa keterangan saksi belum sepenuhnya tergambarkan dalam konstruksi penyelidikan. Beberapa informasi yang disampaikan saksi, termasuk mengenai kondisi korban, dugaan suara keributan, serta situasi di lokasi kejadian, menurut PBHI masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Berdasarkan berbagai catatan tersebut, PBHI Sulawesi Selatan berpendapat bahwa perkara kematian Afif Siraja belum sepenuhnya terang dan masih menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dinilai terlalu prematur sebelum seluruh fakta dapat dijelaskan secara utuh.

Sebagai tindak lanjut, PBHI Sulawesi Selatan menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya meminta supervisi dan evaluasi penanganan perkara kepada Mabes Polri, mendorong dilakukannya audit terhadap proses penyelidikan beserta penanganan barang bukti digital dan CCTV, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI, serta mengkaji berbagai upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui konferensi pers tersebut, PBHI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi memperoleh kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi keluarga almarhum Afif Siraja, seraya berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300