Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

UPTD PPA Makassar Tak Pernah Menolak Dampingi Korban: Rujukan ke LBH Bagian dari Layanan!

×

UPTD PPA Makassar Tak Pernah Menolak Dampingi Korban: Rujukan ke LBH Bagian dari Layanan!

Sebarkan artikel ini

KLARIFIKASI DAN PENJELASAN RESMI

Papan nama UPTD PPA Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di salah satu media daring berjudul “Hendak Mengadu ke UPTD PPA, Korban Mengaku Justru Diarahkan Mencari LBH!”, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta pelayanan yang sebenarnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kronologi Pelayanan

Pada hari kejadian, sekitar sore hari, seorang perempuan datang ke Kantor UPTD PPA Kota Makassar bersama dua orang pendamping untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Korban pertama kali diterima oleh petugas layanan UPTD PPA, yakni Saudara Akbar dan Andri, yang kemudian mendengarkan kronologi peristiwa serta melakukan konsultasi awal sesuai prosedur pelayanan.

Selanjutnya, petugas Andri memanggil salah seorang petugas layanan (K) yang bertugas melakukan asesmen dan memberikan arahan terhadap kebutuhan layanan korban. Proses tersebut turut disaksikan oleh petugas AB serta dua orang pendamping korban.

Setelah mempelajari dokumen Laporan Polisi (LP) yang diperlihatkan korban, petugas menanyakan bentuk layanan yang dibutuhkan.

Dalam penyampaiannya, korban menjelaskan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, korban mengaku merasa kurang nyaman selama proses penyidikan karena menurut keterangannya terdapat beberapa informasi yang telah disampaikan kepada penyidik tetapi belum seluruhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas UPTD PPA menilai bahwa persoalan utama yang sedang dihadapi korban berkaitan dengan proses pendampingan hukum dalam tahapan penyidikan.

Atas dasar itu, petugas menyarankan agar korban memperoleh pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban dalam proses penyidikan.

Perlu kami tegaskan bahwa saran tersebut sama sekali bukan merupakan bentuk penolakan pelayanan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan terpadu sesuai kebutuhan korban.

Petugas juga menyampaikan kepada korban bahwa UPTD PPA tetap membuka ruang pendampingan apabila di kemudian hari korban masih membutuhkan layanan sesuai kewenangan UPTD PPA, baik berupa asesmen lanjutan, koordinasi lintas sektor, maupun pendampingan lainnya.

Selain itu, korban juga ditawarkan layanan konseling psikologis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) apabila membutuhkan dukungan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Mekanisme Pelayanan UPTD PPA

UPTD PPA Kota Makassar melaksanakan pelayanan kepada korban kekerasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip pelayanan terpadu dan kolaboratif.

Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA bersinergi dengan berbagai lembaga, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Oleh karena itu, penyampaian saran kepada korban untuk memperoleh pendampingan hukum dari LBH atau advokat merupakan bagian dari mekanisme koordinasi layanan sesuai kebutuhan penanganan perkara, bukan bentuk pengalihan tanggung jawab ataupun penolakan terhadap korban.

Dalam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, pendampingan oleh kuasa hukum merupakan bagian penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, UPTD PPA tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya melalui asesmen, pendampingan psikologis, pendampingan sosial, koordinasi lintas sektor, pemantauan perkembangan perkara, serta layanan perlindungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan

UPTD PPA Kota Makassar menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pengaduan terhadap pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan.

Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat memuat fakta secara utuh, proporsional, dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

UPTD PPA Kota Makassar senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, responsif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” jelas Kepala UPTD PPA.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300