Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DP3A Makassar Ungkap Dugaan Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Bertambah Jadi 30 Anak

×

DP3A Makassar Ungkap Dugaan Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Bertambah Jadi 30 Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 325x300

klikkiri.co – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar mengungkap fakta baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengungkapkan bahwa jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 30 orang.

Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/7/2026), Ita membenarkan bahwa sebelumnya terdapat satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pendampingan terhadap keluarga korban, pencabutan laporan tersebut diduga dilakukan setelah pelapor dijanjikan uang sebesar Rp3 juta oleh pihak terduga pelaku.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta,” ujar Ita.

Ita menjelaskan, pembebasan terduga pelaku oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sempat memicu keresahan di kalangan keluarga anak yang diduga menjadi korban. Bahkan, menurutnya, sejumlah keluarga sempat berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.

Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah DP3A Kota Makassar menerima informasi dari pihak sekolah dan segera turun ke lokasi untuk bertemu dengan pihak sekolah serta keluarga anak yang diduga menjadi korban.

“Kami mendapat informasi dari pihak sekolah mengenai situasi yang berkembang. Karena itu kami langsung turun ke sekolah, bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga anak yang diduga menjadi korban untuk mendengarkan seluruh persoalan sekaligus memberikan pendampingan,” jelas Ita.

Dari hasil pertemuan dan pendalaman di SD Negeri Nipa-Nipa, Tim TRC DP3A Kota Makassar memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Temuan tersebut terungkap setelah tim melakukan penelusuran langsung di sekolah.

Dari jumlah tersebut, lima anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan anak-anak lainnya masih dalam proses pendataan dan akan didampingi dalam proses pengambilan keterangan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban, Kepala DP3A Kota Makassar kemudian mendampingi tiga keluarga untuk membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar, menyusul pencabutan laporan sebelumnya yang berujung pada pembebasan terduga pelaku.

Ita juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kini telah diamankan kembali di Polrestabes Makassar setelah adanya perkembangan penanganan perkara dan laporan baru dari keluarga anak yang diduga menjadi korban.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” tegasnya.

Kepala DP3A Kota Makassar menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban, baik selama proses hukum maupun proses pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, anak korban kejahatan seksual berhak memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, serta jaminan atas kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjamin hak korban untuk memperoleh penanganan, pelindungan, pendampingan, dan pemulihan selama proses penegakan hukum berlangsung.

Dari aspek hukum acara, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tidak semata-mata bergantung pada kehendak satu pelapor. Apabila masih terdapat korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU TPKS, penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga anak yang diduga menjadi korban berharap seluruh laporan yang telah masuk dapat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar seluruh anak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan yang berkelanjutan, serta kepastian hukum sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para korban dan keluarganya.

DP3A Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara bersama aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait. Pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban akan dilakukan secara berkelanjutan, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun pemenuhan hak-hak anak, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300