Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

×

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Munafri menegaskan, gerakan pemilahan sampah dari sumber tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit.

Menurut Munafri, masyarakat bisa memulainya dari rumah masing-masing dengan cara yang sangat sederhana, bahkan cukup menggunakan dua ember.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang aman.

Juga tertib, serta mengurangi beban sampah yang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.

Melalui instruksi tersebut, gerakan pemilahan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.

Appi menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik.

Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos.

Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.

Dengan pola sederhana tersebut, kata Munafri, masyarakat sebenarnya sudah bisa ikut mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.

Dalam Instruksi Wali Kota tersebut ditegaskan bahwa seluruh jajaran Non-ASN Kota Makassar hingga RT/RW se-Kota Makassar diminta melaksanakan gerakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.

Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.

Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha.

Dengan demikian, sampah tidak lagi dicampur seluruhnya sebelum diangkut. Sampah yang masih memiliki nilai manfaat harus dipisahkan agar dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah.

“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tuturnya.

Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, baik dari kantor maupun rumah masing-masing.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.

Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Sementara sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.

“Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya,” kutipan keterangan dalam surat edaran Nomor 3 teraebut.

Selain melakukan pemilahan, jajaran Pemerintah Kota Makassar juga diwajibkan menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor maupun wilayah masing-masing.

Keberadaan BSU diarahkan menjadi salah satu instrumen pengelolaan sampah dari sumber, khususnya untuk menampung sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU masing-masing serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

“Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan,” demikian isi poin edaran tersebut.

Salah satu poin penting dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 adalah kewajiban melakukan pengolahan sampah organik dari sumber.

Pengolahan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan sesuai kondisi lingkungan.

Sejumlah metode yang disebutkan dalam instruksi tersebut antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.

Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah diharapkan tidak langsung dibuang dan diangkut ke TPA.

“Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya,” jelas Appi.

Langkah ini dinilai penting karena sampah organik merupakan salah satu jenis sampah yang dapat diolah dari sumber sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar juga memberikan penjelasan mengenai empat jenis sampah yang wajib dipilah.

Selain itu, sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan bagian-bagiannya yang dapat diuraikan oleh makhluk hidup maupun mikroorganisme.

Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap lingkungan melakukan penimbangan sampah secara rutin.
Penimbangan dilakukan minimal satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari administrasi bank sampah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengetahui seberapa besar sampah yang berhasil dipilah dan dikelola dari sumber.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Appi. (*)

—————————-
INSTRUKSI WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG GERAKAN PEMILAHAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH DARI SUMBER.

KESATU
Melaksanakan Gerakan Pemilahan Sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu, sejak dari sumber.

KEDUA
Melaksanakan pemilahan sampah secara mandiri sejak dari sumber, baik di kantor maupun di rumah, dengan ketentuan:
a. Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri paling sedikit untuk 3 (tiga) kategori, meliputi sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu;
b. Wajib menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing; dan
c. Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.

KETIGA
Pemilahan sampah di sumber dilakukan berdasarkan 4 (empat) jenis sampah sebagai berikut:

a. Sampah Organik: sampah yang mudah terurai oleh makhluk hidup dan/atau mikroorganisme, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya, seperti sisa makanan dan serasah.

b. Sampah Anorganik: sampah yang berasal dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai di alam.

c. Sampah B3: produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, bekas kemasan B3, barang elektronik yang rusak/tidak digunakan lagi, dan/atau produk/kemasan lain yang mengandung B3.

d. Sampah Residu: sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis dan/atau ekonomis, dan bukan termasuk kategori sampah B3/Spesifik, sehingga harus diangkut untuk diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

KEEMPAT
Melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha, dengan kewajiban:

a. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan/atau biopori.

b. Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing;
c. Menunjuk koordinator pengelolaan Bank Sampah Unit (BSU).

d. Melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.

e. Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

KELIMA
Instansi/unit terkait wajib memberikan pengarahan dan penegasan guna terselenggaranya Instruksi ini.

KEENAM
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) dan/atau evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.

KETUJUH
Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab. Dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300