Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

KNPB Makassar Soroti Penanganan Pengungsi Papua, Minta Akar Konflik Dibahas

×

KNPB Makassar Soroti Penanganan Pengungsi Papua, Minta Akar Konflik Dibahas

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Badan Pengurus Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Komite Nasional Papua Barat (BPKIWM-KNPB) menyampaikan sikap dan sorotan terkait rencana penanganan persoalan pengungsian warga sipil di wilayah konflik Papua.

KNPB menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pernyataannya, KNPB menyebut kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog serta melibatkan sejumlah organisasi strategis, termasuk pihak yang mengatasnamakan KNPB, dalam pembahasan peta jalan penanganan pengungsian dan penghentian kekerasan di Papua.

Namun, BPKIWM-KNPB menyatakan menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di sejumlah wilayah konflik apabila dilakukan tanpa terlebih dahulu membahas akar persoalan konflik Papua.

KNPB menyebut wilayah yang menjadi perhatian dalam persoalan pengungsian tersebut antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.

Menurut KNPB, persoalan pengungsian warga sipil tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata antara aparat negara dan kelompok bersenjata di Papua. Organisasi tersebut menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak cukup apabila tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik yang selama ini dipersoalkan.

Soroti Akar Konflik Papua

Dalam siaran pers tersebut, KNPB menyatakan bahwa persoalan hak penentuan nasib sendiri merupakan salah satu akar utama konflik Papua yang menurut mereka belum terselesaikan.

KNPB juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah peristiwa dan dokumen sejarah, termasuk Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Operasi Trikora, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Atas dasar pandangan tersebut, KNPB meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk membahas akar konflik secara terbuka dan mencari mekanisme penyelesaian yang dinilai dapat diterima oleh para pihak.

KNPB juga menawarkan penyelesaian konflik melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral dalam mekanisme internasional.

Tujuh Sikap KNPB

Dalam siaran persnya, BPKIWM-KNPB menyampaikan tujuh poin sikap.

Pertama, KNPB menolak upaya pendataan ulang pengungsi warga sipil Papua di wilayah konflik yang dilakukan oleh lembaga negara apabila pendataan tersebut, menurut mereka, tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik Papua.

KNPB menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan persoalan politik yang mereka anggap menjadi akar konflik.

Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi warga sipil di wilayah konflik.

Ketiga, KNPB menyatakan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua Barat yang mereka gunakan adalah 125.931 orang. KNPB menolak pendataan baru apabila dilakukan hanya sebagai data pembanding terhadap data yang telah mereka tetapkan.

Angka tersebut merupakan klaim dan data yang disampaikan oleh KNPB dalam siaran pers ini.

Keempat, KNPB meminta pemimpin politik negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong Pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (UN OHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap persoalan pengungsi serta dugaan pelanggaran HAM di wilayah konflik Papua.

Kelima, KNPB meminta agar persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri ditinjau kembali dengan merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB menyatakan menolak konsep dialog Papua dan Jakarta. Sebagai gantinya, organisasi tersebut menyatakan mendukung penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral.

Ketujuh, KNPB menyatakan pandangan bahwa situasi di Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional. Atas dasar pandangan tersebut, KNPB meminta adanya pengakuan dan penerapan hukum humaniter internasional serta pembukaan akses kemanusiaan internasional yang independen.

KNPB juga meminta UN OHCHR dan Palang Merah Internasional dilibatkan dalam penanganan persoalan pengungsi warga sipil di wilayah konflik.

Minta Pendekatan Penyelesaian Konflik

BPKIWM-KNPB menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, menurut mereka, tidak dapat menjadi satu-satunya pendekatan dalam menyelesaikan konflik.

Organisasi tersebut meminta Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pihak-pihak netral serta memberikan ruang bagi pembahasan mengenai persoalan yang mereka anggap sebagai akar konflik Papua.

Siaran pers tersebut dikeluarkan atas nama BPKIWM-KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar dan ditandatangani oleh Juru Bicara KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, Jeck Ricard Matuan, diketahui oleh Andreas Sondegauselaku Badan Pengurus KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, serta penanggung jawab KNPB Pusat, Agus Kossay.

Makassar, 23 Agustus 2026

JUBIR KNPB KONSULAT INDONESIA WILAYAH MAKASSAR
Jeck Ricard Matuan

MENGETAHUI
BADAN PENGURUS KNPB KONSULAT INDONESIA WILAYAH MAKASSAR
Andreas Sondegau

PENANGGUNG JAWAB KNPB PUSAT
Agus Kossay

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300